Muhammad Yunus
Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:04 WIB
Penyerahan secara simbolis tali asih kepada eks honorer oleh Sekda Provinsi NTB [Suara.com/Buniamin]
Baca 10 detik
  • Pemprov NTB memutus kontrak 518 tenaga honorer pada akhir Desember 2025 di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  • Sebanyak 394 mantan honorer menerima tali asih sebesar Rp3,5 juta per orang sebagai bentuk apresiasi pengabdian.
  • Para eks honorer berupaya mencari pekerjaan baru dan berharap dapat kembali diakomodasi bekerja oleh pemerintah daerah.

SuaraBali.id - Sebanyak 518 honorer diputus kontrak kerjanya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akhir Desember 2025 lalu.

Namun sebagai bentuk apresiasi Pemprov NTB, sebanyak 394 eks honorer diberikan tali asih atas pengabdiannya. Tali asih yang diberikan sebesar Rp3,5 juta per orang.

Salah seorang penerima tali asih, M. Dafa Aldiansyah mengatakan sejak diputus kontrak oleh pemda, hingga saat ini belum ada pekerjaan lagi.

Namun untuk bisa mengisi aktivitasnya sehari-hari, dia mulai membuat usaha sendiri dengan modal seadanya.

“Kita akan mencari pekerjaan untuk menopang hidup kita sehari-hari. Sampai saat ini belum dapat pekerjaan lagi,” katanya, Kamis (21/5/2026).

M. Dafa mantan honorer di Biro Hukum setda NTB ini mengatakan komunikasi dengan ratusan eks honorer aktif dilakukan.

Bahkan hingga saat ini mengharapkan masih tetap bisa diterima kembali mengabdi di Pemprov NTB.

“Harapan besar teman-teman bisa diakomodir kembali,” katanya.

Harapan ini mulai diupayakan dengan membangun komunikasi dengan Komisi III DPR RI. Selain itu, para eks honorer ini juga berharap diakomodir melalui program yang saat ini sedang direalisasikan seperti Desa Berdaya.

Baca Juga: Polda NTB Pastikan Kasus Asusila Oknum Polisi Diproses

“Belum tahu kita ini. Kalau kita bisa diakomodir disitu kan tidak ada masalah. Sampai saat ini belum ada untuk itu,” katanya.

Tali asih yang diberikan pemerintah Provinsi NTB yaitu sebesar Rp3,5 juta per orang. Menurutnya, besaran tali asih yang diberikan ini harusnya sesuai dengan masa kerja.

Namun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti mekanisme yang digunakan pemda untuk mengukur masa pengabdian. “Besara Rp3.5 juta itu semua rata diberikan sesuai DPA dalam biro kesra,” katanya.

Meski demikian, tali asih yang diberikan ini tetap diterima karena sebagai bentuk apresiasi pemda terhadap pengabdian yang dilakukan selama ini.

“Saya sudah lima tahun tapi kami apresiasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda NTB, H Amir mengatakan sebanyak 394 orang mendapatkan tali asih. Padahal jumlah honorer yang di PHK waktu itu sebanyak 518 orang.

Load More