Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:07 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. I Gede Adhi Muliawarman memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus dugaan rudapaksa WNA China di Polda Bali, Denpasar, Jumat (27/3/2026). [ANTARA/Rolandus Nampu]
Baca 10 detik
  • WNA China dirudapaksa ojek di Labuansait, Badung, setelah pulang bar dalam kondisi mabuk.
  • Pelaku SAM (23) ditangkap Polda Bali saat hendak kembalikan iPhone 14 milik korban.
  • Korban alami trauma dan kerugian, pelaku dijerat Pasal 473 UU KUHP tentang pemerkosaan.

SuaraBali.id - Citra pariwisata Bali kembali tercoreng oleh kasus dugaan rudapaksa yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal China.

Peristiwa keji ini terjadi di kawasan sepi Labuansait, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, setelah korban pulang dari bar pada malam hari.

Kepolisian Daerah Bali bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku berinisial SAM (23) di tempat penginapan korban, saat ia hendak mengembalikan handphone  milik korban yang diambilnya usai melancarkan aksinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. I Gede Adhi Muliawarman di Denpasar, Jumat, menjelaskan kronologi penangkapan dramatis tersebut.

"Saat pelaku kembali ke vila korban, pengakuannya ingin mengembalikan handphone milik korban. Di situ sudah kami tunggu dengan identifikasi kendaraan yang dipakai, sehingga langsung kami sergap," kata Adhi, didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy dikutip dari ANTARA pada Jumat (27/3/2026).

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras penyidik yang menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/264/III/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 24 Maret 2026.

Korban, yang diketahui berinisial RF, perempuan asal China, tinggal sementara di Wingsu Guest House, Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Malam nahas itu bermula pada Senin, 23 Maret 2026, ketika RF menikmati hiburan di sebuah bar di Kuta Selatan.

Sekitar pukul 04.30 Wita, korban meninggalkan bar dalam kondisi terpengaruh alkohol. Dalam kondisi yang tidak sepenuhnya sadar, korban diduga menggunakan jasa ojek, meskipun tidak dapat memastikan apakah melalui aplikasi atau ojek konvensional.

Dalam perjalanan, korban mulai menyadari kejanggalan. Pengemudi ojek tidak mengarahkan kendaraan menuju tempat penginapannya, melainkan berbelok ke kawasan sepi yang dipenuhi pepohonan di sekitar wilayah Labuan Sait, Pecatu.

Baca Juga: Selatan Bali-Lombok Berpotensi Terjadi Ombak 4 Meter, Wisatawan dan Nelayan Dilarang Melaut

Di lokasi terpencil itulah, pelaku menghentikan kendaraan dan memaksa korban ke area rerumputan. Di sanalah dugaan tindakan kekerasan seksual hingga terjadi hubungan badan secara paksa dilakukan.

Setelah kejadian mengerikan itu, korban meminta diantar kembali ke tempat menginapnya di Wingsu Guest House. Pelaku menyetujui permintaan tersebut, namun dengan modus licik meminta meminjam telepon genggam korban jenis iPhone 14 dengan dalih untuk penunjuk arah.

Setibanya di penginapan, korban yang diliputi ketakutan dan trauma, memberikan uang sebesar Rp150 ribu kepada pelaku dan menyuruhnya pergi. Pelaku pun langsung kabur sambil membawa handphone milik korban.

Akibat perbuatan keji ini, korban mengalami trauma mendalam, ketakutan, serta kehilangan barang berharga. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali, berharap keadilan dapat ditegakkan.

Atas perbuatannya, pelaku SAM kini dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para wisatawan, khususnya perempuan, untuk selalu waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di malam hari, terutama dalam kondisi terpengaruh alkohol. Pentingnya menggunakan transportasi resmi dan terpercaya, serta selalu menjaga kesadaran diri, menjadi pelajaran berharga dari insiden tragis yang mencoreng nama baik pariwisata Pulau Dewata ini.

Load More