- Seorang turis Australia (KNB, 20) diduga dilecehkan oleh sekuriti (ABM) di toilet tempat hiburan Seminyak, Bali, Selasa dini hari, 24 Maret 2026.
- Pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban kembali untuk mengambil barang yang tertinggal di tempat hiburan malam tersebut.
- Petugas menangkap ABM pada 26 Maret 2026; pelaku dijerat UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
SuaraBali.id - Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Australia KNB (20) diduga menjadi korban kekerasan seksual. Peristiwa tersebut terjadi di tempat hiburan malam di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa, 24 Maret 2026 dini hari.
Pelaku diketahui seorang pria berinisial ABM yang bekerja sebagai petugas keamanan (sekuriti). Peristiwa bermula saat korban berkunjung ke tempat hiburan malam. hingga dini hari.
Setelah meninggalkan lokasi, KNB baru menyadari barang miliknya tertinggal di tempat hiburan itu. Ia lalu kembali masuk dan didampingi oleh pelaku.
“Setelah keluar dari lokasi, korban menyadari barang miliknya tertinggal dan kembali masuk dengan didampingi oleh terlapor yang merupakan petugas keamanan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, Jumat (27/3/2026).
Pelaku kemudian memanfaatkan momen ketika korban berada di kamar mandi perempuan. ABM langsung melancarkan niat bejatnya dan melecehkan korban di kamar mandi tersebut.
“Saat berada di area kamar mandi perempuan, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban, yang berlanjut hingga terjadinya hubungan badan,” tutur Adhi.
Setelah dilakukan pemeriksaan korban dan beberapa saksi, diketahui tindakan pelecehan seksual tersebut telah terjadi di TKP. Petugas lantas mengejar dan menangkap ABM di kawasan Denpasar Barat, Kamis, 26 Maret 2026.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.
Adhi menyebut jika penyidik melakukan pendalaman untuk menilai kemungkinan menambahkan pasal yang lebih berat dari Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidana pemerkosaan.
“Kita mengimbau potensi-potensi yang menjadi kesempatan bagi para pelaku kriminal ini, ini dihilangkan. Untuk di daerah tempat-tempat hiburan dan sebagainya,” tambahnya.
“Kalau itu pulang, kalau bisa upayakan juga jangan sendiri,” kata Adhi.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Skandal 'Bisnis Haram' Izin WNA di Bali, KPK Periksa Enam Saksi Agensi Visa
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Kontrak di FC Emmen Segera Habis, Tim Geypens Jadi Incaran Bali United
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Investasi Kapal Miliaran Sia-sia? Ini Penyebab Utama Kapal Menumpuk di Pelabuhan Ketapang
-
Warisan Leluhur Disulap Jadi Camilan Sehat, Produk UMKM Lombok Ini Tembus Pasar Internasional
-
Skandal Imigrasi Bali: Bagaimana 8 Pejabat Keruk Ratusan Miliar dari WNA
-
BMKG Imbau Warga Pesisir NTB Waspadai Potensi Banjir Rob
-
Mutasi Terbesar Polri: 17 Polwan Dipromosikan Jadi Kapolres