- Seorang turis Australia (KNB, 20) diduga dilecehkan oleh sekuriti (ABM) di toilet tempat hiburan Seminyak, Bali, Selasa dini hari, 24 Maret 2026.
- Pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban kembali untuk mengambil barang yang tertinggal di tempat hiburan malam tersebut.
- Petugas menangkap ABM pada 26 Maret 2026; pelaku dijerat UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
SuaraBali.id - Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Australia KNB (20) diduga menjadi korban kekerasan seksual. Peristiwa tersebut terjadi di tempat hiburan malam di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa, 24 Maret 2026 dini hari.
Pelaku diketahui seorang pria berinisial ABM yang bekerja sebagai petugas keamanan (sekuriti). Peristiwa bermula saat korban berkunjung ke tempat hiburan malam. hingga dini hari.
Setelah meninggalkan lokasi, KNB baru menyadari barang miliknya tertinggal di tempat hiburan itu. Ia lalu kembali masuk dan didampingi oleh pelaku.
“Setelah keluar dari lokasi, korban menyadari barang miliknya tertinggal dan kembali masuk dengan didampingi oleh terlapor yang merupakan petugas keamanan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, Jumat (27/3/2026).
Pelaku kemudian memanfaatkan momen ketika korban berada di kamar mandi perempuan. ABM langsung melancarkan niat bejatnya dan melecehkan korban di kamar mandi tersebut.
“Saat berada di area kamar mandi perempuan, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban, yang berlanjut hingga terjadinya hubungan badan,” tutur Adhi.
Setelah dilakukan pemeriksaan korban dan beberapa saksi, diketahui tindakan pelecehan seksual tersebut telah terjadi di TKP. Petugas lantas mengejar dan menangkap ABM di kawasan Denpasar Barat, Kamis, 26 Maret 2026.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.
Adhi menyebut jika penyidik melakukan pendalaman untuk menilai kemungkinan menambahkan pasal yang lebih berat dari Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidana pemerkosaan.
“Kita mengimbau potensi-potensi yang menjadi kesempatan bagi para pelaku kriminal ini, ini dihilangkan. Untuk di daerah tempat-tempat hiburan dan sebagainya,” tambahnya.
“Kalau itu pulang, kalau bisa upayakan juga jangan sendiri,” kata Adhi.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Desa Les: Fondasi Kolaboratif bagi Ketahanan Desa Berkelanjutan
-
Desa Sejahtera Astra Les Bali: Garam, Laut, dan Masa Depan Berkelanjutan
-
Garam Palungan Desa Les: Menjaga Warisan Leluhur di Bawah Matahari Bali Utara
-
Bulan Terbaik untuk Liburan ke Bali, Kapan Waktu yang Paling Ideal?
-
Chatib Basri Dikabarkan Jadi Kandidat Kuat Gubernur PFII, Prabowo Segera Tentukan Pilihan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Danantara melalui BRILink Agen Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Ke Pelosok Negeri
-
Kerja Ekstra, Gaji Dipotong: Nasib Ironis Kader Posyandu Cuma Digaji Rp150 Ribu
-
Jangan ke Pantai Dulu! BMKG Peringatkan Potensi Air Laut Pasang di Bali
-
Aturan Kapal Wisata Dinilai Masih Abu-Abu, Pengusaha Kapal Desak Pemerintah Benahi Regulasi