Suhardiman
Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:30 WIB
Polda Bali menggelar konfrensi pers kasus WNA Australia diperkosa sekuriti di kamar mandi tempat hiburan malam, Jumat (27/3/2026) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)
Baca 10 detik
  • Seorang turis Australia (KNB, 20) diduga dilecehkan oleh sekuriti (ABM) di toilet tempat hiburan Seminyak, Bali, Selasa dini hari, 24 Maret 2026.
  • Pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban kembali untuk mengambil barang yang tertinggal di tempat hiburan malam tersebut.
  • Petugas menangkap ABM pada 26 Maret 2026; pelaku dijerat UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

SuaraBali.id - Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Australia KNB (20) diduga menjadi korban kekerasan seksual. Peristiwa tersebut terjadi di tempat hiburan malam di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa, 24 Maret 2026 dini hari. 

Pelaku diketahui seorang pria berinisial ABM yang bekerja sebagai petugas keamanan (sekuriti). Peristiwa bermula saat korban berkunjung ke tempat hiburan malam. hingga dini hari.

Setelah meninggalkan lokasi, KNB baru menyadari barang miliknya tertinggal di tempat hiburan itu. Ia lalu kembali masuk dan didampingi oleh pelaku.

“Setelah keluar dari lokasi, korban menyadari barang miliknya tertinggal dan kembali masuk dengan didampingi oleh terlapor yang merupakan petugas keamanan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, Jumat (27/3/2026).

Pelaku kemudian memanfaatkan momen ketika korban berada di kamar mandi perempuan. ABM langsung melancarkan niat bejatnya dan melecehkan korban di kamar mandi tersebut.

“Saat berada di area kamar mandi perempuan, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban, yang berlanjut hingga terjadinya hubungan badan,” tutur Adhi.

Setelah dilakukan pemeriksaan korban dan beberapa saksi, diketahui tindakan pelecehan seksual tersebut telah terjadi di TKP. Petugas lantas mengejar dan menangkap ABM di kawasan Denpasar Barat, Kamis, 26 Maret 2026.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.

Adhi menyebut jika penyidik melakukan pendalaman untuk menilai kemungkinan menambahkan pasal yang lebih berat dari Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidana pemerkosaan.

“Kita mengimbau potensi-potensi yang menjadi kesempatan bagi para pelaku kriminal ini, ini dihilangkan. Untuk di daerah tempat-tempat hiburan dan sebagainya,” tambahnya.

“Kalau itu pulang, kalau bisa upayakan juga jangan sendiri,” kata Adhi. 

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More