Suhardiman
Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:07 WIB
Polda Bali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap turis perempuan di Mapolda Bali, Jumat (27/3/2026).[suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • Seorang driver ojek daring berinisial SEM (29) ditangkap karena memperkosa turis China berinisial RF (22) di Pecatu, Badung.
  • Pelaku ditangkap pada Senin (23/3/2026) sore saat hendak mengembalikan ponsel korban yang sempat dicurinya.
  • SEM terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara atas kasus kekerasan seksual yang menimpa korban tersebut.

SuaraBali.id - Seorang turis perempuan asal China berinisial RF (22) menjadi korban kekerasan seksual. Korban diperkosa oleh SEM (29) yang merupakan pengemudi atau driver ojek online (ojol). SEM ditangkap saat bernjani mengembalikan ponsel korban yang dicurinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan pelaku diminta untuk mengembalikan barang tersebut ke vila tempat korban menginap pada Senin (23/3/2026) sore lalu. Saat itu, petugas sudah bersiap untuk membekuk pelaku saat itu juga.

“Pelaku itu mau kembali ke vilanya korban yang diambil ponselnya. Nah, di situ sudah kita tunggu dengan identifikasi kendaraan yang dipakai, langsung kita sergap,” ungkap Adhi dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (27/3/2026).

Dari hasil pendalaman sementara, pelaku disebut menawarkan jasa ojek di luar aplikasi kepada korban sebelum kejadian. Namun, dalam keterangan sebelumnya, korban juga tidak menyadari layanan yang dipesannya karena dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar.

Karena itu Adhi juga meminta masyarakat agar menggunakan jasa ojek yang terdaftar dan dengan layanan yang sesuai aturan. Sehingga, kepolisian bisa mengidentifikasi pelaku jika terjadi kejadian serupa.

“Tolong hindari ojek ataupun angkutan yang tidak terdaftar, karena nanti kita tidak bisa mengidentifikasi,” tambah dia.

Seperti diberitakan, RF diperkosa oleh SEM di sebuah tanah kosong di Pecatu, Kabupaten Badung. Peristiwa itu terjadi setelah RF pulang sendirian dari tempat hiburan malam di sana,

Dia diantar oleh pelaku namun baru menyadari rutenya tidak mengarah ke tempatnya menginap. Saat tiba di TKP, pelaku memaksa korban untuk melakukan tindakan bejat tersebut dan RF tidak dapat melawan.

Usai melakukan hal tersebut, pelaku meminjam ponsel korban dengan alasan untuk navigasi. Alasan itu digunakan sampai kemudian pelaku berhasil melarikan ponsel korban.

“Korban memberikan uang kepada laki-laki tersebut sebesar Rp150 ribu dengan tujuan laki-laki tersebut pergi dan korban langsung masuk,” imbuh Ariasandy,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy dalam keterangannya pada Rabu (25/3/2026).

Atas perbuatannya, SEM dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More