- Seorang driver ojek daring berinisial SEM (29) ditangkap karena memperkosa turis China berinisial RF (22) di Pecatu, Badung.
- Pelaku ditangkap pada Senin (23/3/2026) sore saat hendak mengembalikan ponsel korban yang sempat dicurinya.
- SEM terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara atas kasus kekerasan seksual yang menimpa korban tersebut.
SuaraBali.id - Seorang turis perempuan asal China berinisial RF (22) menjadi korban kekerasan seksual. Korban diperkosa oleh SEM (29) yang merupakan pengemudi atau driver ojek online (ojol). SEM ditangkap saat bernjani mengembalikan ponsel korban yang dicurinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan pelaku diminta untuk mengembalikan barang tersebut ke vila tempat korban menginap pada Senin (23/3/2026) sore lalu. Saat itu, petugas sudah bersiap untuk membekuk pelaku saat itu juga.
“Pelaku itu mau kembali ke vilanya korban yang diambil ponselnya. Nah, di situ sudah kita tunggu dengan identifikasi kendaraan yang dipakai, langsung kita sergap,” ungkap Adhi dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (27/3/2026).
Dari hasil pendalaman sementara, pelaku disebut menawarkan jasa ojek di luar aplikasi kepada korban sebelum kejadian. Namun, dalam keterangan sebelumnya, korban juga tidak menyadari layanan yang dipesannya karena dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar.
Karena itu Adhi juga meminta masyarakat agar menggunakan jasa ojek yang terdaftar dan dengan layanan yang sesuai aturan. Sehingga, kepolisian bisa mengidentifikasi pelaku jika terjadi kejadian serupa.
“Tolong hindari ojek ataupun angkutan yang tidak terdaftar, karena nanti kita tidak bisa mengidentifikasi,” tambah dia.
Seperti diberitakan, RF diperkosa oleh SEM di sebuah tanah kosong di Pecatu, Kabupaten Badung. Peristiwa itu terjadi setelah RF pulang sendirian dari tempat hiburan malam di sana,
Dia diantar oleh pelaku namun baru menyadari rutenya tidak mengarah ke tempatnya menginap. Saat tiba di TKP, pelaku memaksa korban untuk melakukan tindakan bejat tersebut dan RF tidak dapat melawan.
Usai melakukan hal tersebut, pelaku meminjam ponsel korban dengan alasan untuk navigasi. Alasan itu digunakan sampai kemudian pelaku berhasil melarikan ponsel korban.
“Korban memberikan uang kepada laki-laki tersebut sebesar Rp150 ribu dengan tujuan laki-laki tersebut pergi dan korban langsung masuk,” imbuh Ariasandy,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy dalam keterangannya pada Rabu (25/3/2026).
Atas perbuatannya, SEM dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Cerita Pilu Sopir Truk di Bali Dibakar Bos Gegara Setoran, Tewas Setelah Seminggu Kritis
-
2 Wanita Thailand Divonis 7 Tahun Penjara Selundupkan 'Dodol Narkoba' di Bali
-
Promo Staycation Mewah di Jakarta & Bali dari BRI, Klik di Sini!
-
Delhi Diteror Geng Pemerkosa India, Korbannya Cewek 17 Tahun
-
Kerasnya Aspal dan Tugas Domestik: Membedah Beban Ganda Ojol Perempuan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bule Rusia Ditemukan Tewas di Bawah Tebing Kawasan Tanjung Mebulu
-
Makin Seru di Pestapora 2026, BRImo Hadirkan Ragam Program Spesial
-
Bayi Dijual Rp35 Juta di Tiktok Terbongkar
-
BRI Prioritas Tambahkan 27.000 GarudaMiles, Perjalanan Nasabah Makin Berkesan
-
Kekerasan Seksual Santriwati di Lombok Tengah, DPR Wanti-wanti Polisi: Jangan Lindungi Pelaku