- Salat Idulfitri umumnya dilaksanakan berjamaah di masjid antara terbit matahari hingga sebelum Dzuhur, idealnya 30-40 menit setelah terbit.
- Menurut empat mazhab, hukum Salat Idulfitri bervariasi mulai dari sunnah muakkad hingga fardhu kifayah dan wajib.
- Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali membolehkan salat Idulfitri sendiri di rumah, berbeda dengan Hanafi yang mensyaratkan berjamaah.
SuaraBali.id - Salat Hari Raya Idulfitri umumnya dilakukan di masjid secara berjamaah ketika matahari telah terbit setinggi tombak hingga sebelum masuk waktu dzuhur.
Para ulama menjelaskan bahwa waktu terbaik adalah saat matahari naik setinggi dua tombak atau berada sekitar 9 derajat diatas ufuk.
Jika dibuat menjadi waktu maka 30 sampai 40 menit setelah matahari terbit.
Melihat dari kebiasaan atau tradisi umat Islam, yang selalu melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid, apakah salat tersebut harus didirikan secara berjamaah?
Bagaimana jika lebih memilih untuk mendirikan Salat Idul Fitri sendiri dirumah?
Menurut penjelasan dalam buku Sifat dan Mukjizat Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah tulisan Almas Abyan Al-Fatih, Salat Idul Fitri menjadi salat yang pengerjaannya dianjurkan secara berjamaah.
Bukan hanya dilakukan di Masjid, namun bisa di lapangan maupun mushala.
Sementara itu, dalam kondisi tertentu, seperti halnya sakit, pandemi maupun kesulitan untuk pergi ke Masjid, apakah Salat Idul Fitri boleh dikerjakan sendiri di rumah?
Dalam buku FIkih Empat Mazhab Jilid 1 Tulisan Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, setiap mazhab dalam Islam memiliki pandangan yang berbeda – beda mengenai hal ini.
Baca Juga: Jangan Terlewat! 8 Persiapan Penting Ini Wajib Kamu Lakukan Sebelum Salat Idulfitri
Berikut keterangan dari setiap mazhab:
1) Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’I menjelaskan bahwa Salat Idul Fitri hukumnya sunnah ain muakkad, yang berarti sangat dianjurkan bagi setiap muslim.
Dalam mazhab ini, Salat Idul Fitri disunnahkan untuk dilakukan secara berjamaah, tetapi jika seseorang tidak bisa menghadirinya, ia tetap boleh mengerjakannya sendiri di rumah dan tetap mendapatkan keutamaan ibadah tersebut.
2) Mazhab Maliki
Mazhab Maliki menjelaskan bahwa hukum Salat Idul Fitri adalah sunnah muakkad, namun dengan syarat harus dilakukan secara berjamaah bersama imam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu
-
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Mataram: Begini Perjalanan Tersangka Usai Habisi Korban
-
WNA Amerika Jual Lahan di Kintamani Bali, Begini Respons Imigrasi
-
WNA Perempuan Baku Hantam Gara-gara Antre Jagung Bakar? Ini Penjelasan Polisi
-
Kecam Pernyataan Londo Ireng, Jurnalis Bali: Prabowo Harus Minta Maaf