- Tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar menangkap pria berinisial ARH pada Sabtu (1/7) di Denpasar Timur.
- Pelaku ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis ekstasi, baru saja memakai sabu, serta menyimpan lima senjata api rakitan.
- Seluruh barang bukti serta tersangka kini diamankan di Polresta Denpasar guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
SuaraBali.id - Seorang pria berinisial ARH (30) ditangkap oleh tim gabungan kepolisian Polda Bali dan Polresta Denpasar. Karena, memiliki narkotika jenis ekstasi dan lima senjata api (senpi) rakitan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan, bahwa pelaku ditangkap atau digerebek pada Sabtu (1/7) sekitar pukul 17.30 WITA, di sebuah rumah di Jalan Kaswari, Banjar Semaga Penatih, Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.
"Iya telah dapat mengungkap tindak pidana narkotika. Dan mengungkap yang diduga tindak pidana terkait kepemilikan dan peredaran ilegal senjata api rakitan serta amunisinya," kata Kombes Ariasandy, saat dikonfirmasi pada Senin (3/8) malam.
Ia menyebutkan, untuk barang bukti narkotika dan senpi telah dibawa ke Polresta Denpasar untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan saat ditangkap pelaku diketahui menggunakan narkotika sabu.
"Terduga pelaku kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan baru saja menggunakan narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan, menyimpan senjata api rakitan dan peluru di ruang tamu rumahnya. Terhadap senpi rakitan akan di limpahkan ke reskrim guna proses penyelidikan dan penyidikannya," ungkapnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, 5 pucuk diduga senjata api, 4 pucuk diduga airsoft gun, 55 buah peluru kaliber 3,8 mm.
5 buah peluru kaliber 7,6 mm, 2 buah peluru kaliber 9 mm, 1 buah peluru kaliber 32 acp, 5 buah peluru hampa kaliber 8 mm, 2 buah peluru kaliber 22 LR.
Kemudian, 1 pasang grip kayu, 33 buah gas co2, 1 buah magazine pelor, 2 buah barel, 1 buah per, 2 buah besi shock, 3 bendel plastik klip kosong.
1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah korek api gas, 1 buah paket serbuk warna ungu diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet.
Baca Juga: Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
Selanjutnya, 1 buah kikir besi, 1 alat penjepit pres, 2 buah kampas rem, 3 buah handphone pelaku,"Terhadap perkara narkotika akan ditangani oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar," ujarnya.
Kontributor : M Dafi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Menteri Perumahan Apresiasi BRI Dalam Perluasan Pembiayaan Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Nurul Adha Terancam Pimpin Lombok Barat Sendirian hingga 2029, Ini Penyebabnya
-
BRI Kartu Kredit Hadirkan Promo Hemat 25% untuk Boost Harimu
-
9 Oleh-Oleh Bali Favorit Wisatawan, Falala Chocolate Jadi Pilihan Nomor 1
-
Eks Kakanwil BPN Bali Resmi Ditahan Polda Bali