- Tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar menangkap pria berinisial ARH pada Sabtu (1/7) di Denpasar Timur.
- Pelaku ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis ekstasi, baru saja memakai sabu, serta menyimpan lima senjata api rakitan.
- Seluruh barang bukti serta tersangka kini diamankan di Polresta Denpasar guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
SuaraBali.id - Seorang pria berinisial ARH (30) ditangkap oleh tim gabungan kepolisian Polda Bali dan Polresta Denpasar. Karena, memiliki narkotika jenis ekstasi dan lima senjata api (senpi) rakitan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan, bahwa pelaku ditangkap atau digerebek pada Sabtu (1/7) sekitar pukul 17.30 WITA, di sebuah rumah di Jalan Kaswari, Banjar Semaga Penatih, Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.
"Iya telah dapat mengungkap tindak pidana narkotika. Dan mengungkap yang diduga tindak pidana terkait kepemilikan dan peredaran ilegal senjata api rakitan serta amunisinya," kata Kombes Ariasandy, saat dikonfirmasi pada Senin (3/8) malam.
Ia menyebutkan, untuk barang bukti narkotika dan senpi telah dibawa ke Polresta Denpasar untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan saat ditangkap pelaku diketahui menggunakan narkotika sabu.
"Terduga pelaku kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan baru saja menggunakan narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan, menyimpan senjata api rakitan dan peluru di ruang tamu rumahnya. Terhadap senpi rakitan akan di limpahkan ke reskrim guna proses penyelidikan dan penyidikannya," ungkapnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, 5 pucuk diduga senjata api, 4 pucuk diduga airsoft gun, 55 buah peluru kaliber 3,8 mm.
5 buah peluru kaliber 7,6 mm, 2 buah peluru kaliber 9 mm, 1 buah peluru kaliber 32 acp, 5 buah peluru hampa kaliber 8 mm, 2 buah peluru kaliber 22 LR.
Kemudian, 1 pasang grip kayu, 33 buah gas co2, 1 buah magazine pelor, 2 buah barel, 1 buah per, 2 buah besi shock, 3 bendel plastik klip kosong.
1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah korek api gas, 1 buah paket serbuk warna ungu diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet.
Baca Juga: Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
Selanjutnya, 1 buah kikir besi, 1 alat penjepit pres, 2 buah kampas rem, 3 buah handphone pelaku,"Terhadap perkara narkotika akan ditangani oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar," ujarnya.
Kontributor : M Dafi
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu
-
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Mataram: Begini Perjalanan Tersangka Usai Habisi Korban
-
WNA Amerika Jual Lahan di Kintamani Bali, Begini Respons Imigrasi
-
WNA Perempuan Baku Hantam Gara-gara Antre Jagung Bakar? Ini Penjelasan Polisi
-
Kecam Pernyataan Londo Ireng, Jurnalis Bali: Prabowo Harus Minta Maaf