- Salat Idulfitri umumnya dilaksanakan berjamaah di masjid antara terbit matahari hingga sebelum Dzuhur, idealnya 30-40 menit setelah terbit.
- Menurut empat mazhab, hukum Salat Idulfitri bervariasi mulai dari sunnah muakkad hingga fardhu kifayah dan wajib.
- Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali membolehkan salat Idulfitri sendiri di rumah, berbeda dengan Hanafi yang mensyaratkan berjamaah.
Apabila seseorang tertinggal dari jamaah, maka ia hanya dianjurkan (bukan wajib) untuk mengerjakan Salat Idul Fitri sendirian.
3) Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi menjelaskan bahwa hukum Salat Idul Fitri adalah wajib, namun dengan syarat harus dilakukan secara berjamaah.
Jika seseorang tidak bisa melaksanakan Salat Idul Fitri secara berjamaah, maka tidak disyariatkan untuk melaksanakannya sendiri di rumah.
Oleh karena itu, seseorang yang melewatkan jamaah Salat Idul Fitri tidak dianjurkan untuk melakukannya secara individu.
4) Mazhab Hambali
Mazhab Hambali menerangkan bahwa Salat Idul Fitri hukumnya fardhu kifayah, sehingga jika sudah ada sekelompok orang yang melaksanakannya di suatu tempat, maka gugur kewajiban bagi yang lainnya.
Jika ada seseorang tertinggal dari jamaah, ia tetap disunnahkan untuk melakukan Salat Idul Fitri sendirian kapan pun ia mau.
Sehingga Mazhab Hambali memberikan kelonggaran bagi orang – orang yang tidak bisa menghadiri jamaah Salat Idul Fitri.
Baca Juga: Jangan Terlewat! 8 Persiapan Penting Ini Wajib Kamu Lakukan Sebelum Salat Idulfitri
Dari keempat mazhab tersebut dapat disimpulkan bahwa Mazhab Syafi’I, Maliki dan Hambali memperbolehkan Salat Idul Fitri sendiri di rumah, meskipun ada perbedaan dalam tingkat anjurannya.
Sementara itu menurut Mazhab Hanafi, tidak diperbolehkan Salat Idul Fitri sendirian karena menganggap berjamaah sebagai syarat sahnya.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Harga Oli Motor Terus Meroket, Begini Cara Mengetahui Oli Palsu
-
Modus Licik S: Janjikan Lokasi Makan Bergizi Gratis, Warga Rugi Rp950 Juta
-
Kronologi Pemerkosaan Turis Korea di Gili Trawangan
-
Vonis Empat Koruptor Proyek Chromebook Lombok Timur Diperberat di Tingkat Banding
-
Sikat Habis Harta Koruptor, Kejari Lombok Tengah Setor Rp3,1 Miliar ke Kas Negara