- Salat Idulfitri umumnya dilaksanakan berjamaah di masjid antara terbit matahari hingga sebelum Dzuhur, idealnya 30-40 menit setelah terbit.
- Menurut empat mazhab, hukum Salat Idulfitri bervariasi mulai dari sunnah muakkad hingga fardhu kifayah dan wajib.
- Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali membolehkan salat Idulfitri sendiri di rumah, berbeda dengan Hanafi yang mensyaratkan berjamaah.
Apabila seseorang tertinggal dari jamaah, maka ia hanya dianjurkan (bukan wajib) untuk mengerjakan Salat Idul Fitri sendirian.
3) Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi menjelaskan bahwa hukum Salat Idul Fitri adalah wajib, namun dengan syarat harus dilakukan secara berjamaah.
Jika seseorang tidak bisa melaksanakan Salat Idul Fitri secara berjamaah, maka tidak disyariatkan untuk melaksanakannya sendiri di rumah.
Oleh karena itu, seseorang yang melewatkan jamaah Salat Idul Fitri tidak dianjurkan untuk melakukannya secara individu.
4) Mazhab Hambali
Mazhab Hambali menerangkan bahwa Salat Idul Fitri hukumnya fardhu kifayah, sehingga jika sudah ada sekelompok orang yang melaksanakannya di suatu tempat, maka gugur kewajiban bagi yang lainnya.
Jika ada seseorang tertinggal dari jamaah, ia tetap disunnahkan untuk melakukan Salat Idul Fitri sendirian kapan pun ia mau.
Sehingga Mazhab Hambali memberikan kelonggaran bagi orang – orang yang tidak bisa menghadiri jamaah Salat Idul Fitri.
Baca Juga: Jangan Terlewat! 8 Persiapan Penting Ini Wajib Kamu Lakukan Sebelum Salat Idulfitri
Dari keempat mazhab tersebut dapat disimpulkan bahwa Mazhab Syafi’I, Maliki dan Hambali memperbolehkan Salat Idul Fitri sendiri di rumah, meskipun ada perbedaan dalam tingkat anjurannya.
Sementara itu menurut Mazhab Hanafi, tidak diperbolehkan Salat Idul Fitri sendirian karena menganggap berjamaah sebagai syarat sahnya.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Indosat Ungkap Pertahanan Scam di Era AI, 224 Juta SMS Penipuan Diblokir Sebelum Masuk ke Pelanggan
-
Menteri Perumahan Apresiasi BRI Dalam Perluasan Pembiayaan Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Nurul Adha Terancam Pimpin Lombok Barat Sendirian hingga 2029, Ini Penyebabnya
-
BRI Kartu Kredit Hadirkan Promo Hemat 25% untuk Boost Harimu
-
9 Oleh-Oleh Bali Favorit Wisatawan, Falala Chocolate Jadi Pilihan Nomor 1