- Salat Idulfitri umumnya dilaksanakan berjamaah di masjid antara terbit matahari hingga sebelum Dzuhur, idealnya 30-40 menit setelah terbit.
- Menurut empat mazhab, hukum Salat Idulfitri bervariasi mulai dari sunnah muakkad hingga fardhu kifayah dan wajib.
- Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali membolehkan salat Idulfitri sendiri di rumah, berbeda dengan Hanafi yang mensyaratkan berjamaah.
SuaraBali.id - Salat Hari Raya Idulfitri umumnya dilakukan di masjid secara berjamaah ketika matahari telah terbit setinggi tombak hingga sebelum masuk waktu dzuhur.
Para ulama menjelaskan bahwa waktu terbaik adalah saat matahari naik setinggi dua tombak atau berada sekitar 9 derajat diatas ufuk.
Jika dibuat menjadi waktu maka 30 sampai 40 menit setelah matahari terbit.
Melihat dari kebiasaan atau tradisi umat Islam, yang selalu melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid, apakah salat tersebut harus didirikan secara berjamaah?
Bagaimana jika lebih memilih untuk mendirikan Salat Idul Fitri sendiri dirumah?
Menurut penjelasan dalam buku Sifat dan Mukjizat Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah tulisan Almas Abyan Al-Fatih, Salat Idul Fitri menjadi salat yang pengerjaannya dianjurkan secara berjamaah.
Bukan hanya dilakukan di Masjid, namun bisa di lapangan maupun mushala.
Sementara itu, dalam kondisi tertentu, seperti halnya sakit, pandemi maupun kesulitan untuk pergi ke Masjid, apakah Salat Idul Fitri boleh dikerjakan sendiri di rumah?
Dalam buku FIkih Empat Mazhab Jilid 1 Tulisan Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, setiap mazhab dalam Islam memiliki pandangan yang berbeda – beda mengenai hal ini.
Baca Juga: Jangan Terlewat! 8 Persiapan Penting Ini Wajib Kamu Lakukan Sebelum Salat Idulfitri
Berikut keterangan dari setiap mazhab:
1) Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’I menjelaskan bahwa Salat Idul Fitri hukumnya sunnah ain muakkad, yang berarti sangat dianjurkan bagi setiap muslim.
Dalam mazhab ini, Salat Idul Fitri disunnahkan untuk dilakukan secara berjamaah, tetapi jika seseorang tidak bisa menghadirinya, ia tetap boleh mengerjakannya sendiri di rumah dan tetap mendapatkan keutamaan ibadah tersebut.
2) Mazhab Maliki
Mazhab Maliki menjelaskan bahwa hukum Salat Idul Fitri adalah sunnah muakkad, namun dengan syarat harus dilakukan secara berjamaah bersama imam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
Pilihan
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
Terkini
-
Lombok Tengah Masih Siaga Kekeringan
-
Tim SAR Tetap Lanjutkan Pencarian Dua Korban Longsor Pelaga
-
Cuan Puluhan Miliar! Jambu Mete dari Lahan Kering NTB Kini Tembus Pasar Internasional
-
Anggaran PON 2028 Rp1 Triliun, DPRD NTB Pilih Mundur Jadi Tuan Rumah
-
Imigrasi Tangkap 3 WNA di Bali Diduga PSK Tarif Belasan Juta