Muhammad Yunus
Minggu, 15 Februari 2026 | 13:16 WIB
Suasana TPU Muslim Wanasari Maruti, Denpasar, Jumat (13/2/2026) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • Banyak peziarah mendatangi TPU Muslim Wanasari Maruti, Denpasar, pada Jumat sore untuk tradisi ziarah menjelang Ramadan.
  • Keterbatasan lahan seluas 43,75 are menyebabkan jenazah sering dimakamkan dengan cara ditumpuk dalam satu liang lahat.
  • Makam tanpa penziarah lebih dari lima tahun akan dicabut nisannya karena tanah merupakan tanah wakaf tanpa sistem sewa.

Sekretaris Yayasan Muslim Wanasari Maruti, H. Achmad Tosan juga menceritakan jika keluarganya adalah salah satu yang turut dimakamkan dalam satu liang lahat.

Sebanyak tujuh jenazah keluarganya mulai dari mbah, kakek, hingga saudaranya dimakamkan dengan ditumpuk dalam satu liang yang sama.

“Kebanyakan begitu (ditumpuk). Kalau selain keterbatasan lahan juga permintaan dari keluarga juga. Minta ngumpul sama keluarga, ceritanya berkumpul di alam sana,” tutur Achmad saat ditemui pada kesempatan yang sama.

Selain lahan yang terbatas, Achmad menerangkan jika situasi ini juga terjadi karena tidak ada sistem sewa lahan makam yang diterapkan oleh Yayasan.

Berbeda dengan pemakaman lain di kota-kota besar yang memasang tarif sewa untuk lahan pemakaman.

Hal tersebut lantaran tanah pemakaman tersebut merupakan tanah wakaf. Sehingga, keluarga jenazah tidak perlu membayar sewa pemakaman kepada Yayasan.

Namun, karena kebutuhan lahan makam yang terus ada, penyesuaian harus dilakukan oleh pihak makam.

Dari sana lah peran keluarga untuk rutin melakukan ziarah dan perawatan makam sanak keluarganya menjadi penting.

Achmad menjelaskan jika sebuah makam yang tidak diziarahi lebih dari 5 tahun, maka petugas makam akan mencabut nisan makam tersebut. Agar nantinya liang tersebut dapat diisi oleh jenazah baru.

Baca Juga: 3 Keistimewaan Kurma untuk Santapan Buka Puasa

Dia menceritakan sesekali ada keluarga yang datang untuk menziarahi makam yang sudah dicabut. Mereka erpaksa menabur bunga di titik pemakaman yang saat itu sudah diisi nisan yang berbeda.

“Yang penting diziarahin aja, aman. Biasanya kalau sudah 5 tahun nggak diziarahi langsung dicabut Karena dianggap tidak ada keluarga,” ungkap dia.

“Karena kan ini tidak ada sistem sewa penyewa, tanah wakaf jadi kan harus kita fungsikan juga. Tidak ada sistem jual beli kan,” pungkas Achmad.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More