Konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026) [SuaraBali.id/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
- Seorang DJ asal Turki berinisial HS (26) diringkus Polda Bali karena membawa 1,2 kg kokain senilai Rp9,1 miliar.
- Penangkapan terjadi Selasa (3/2/2026) di Bandara Ngurah Rai Bali setibanya HS dari Dubai menggunakan pesawat Emirates.
- HS bertugas mengirim kokain dari Brasil untuk diserahkan kepada seorang WNA berinisial M yang kini diburu.
Dia bahkan belum mengetahui jumlah upah yang akan diberikan. Karena dia diberi tahu jika upahnya akan dikirim setelah barang sampai di tangan M.
Atas perbuatannya, kini HS terancam dijerat Pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Hukuman maksimal seumur hidup kini menghantui HS.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Strategi Bank Indonesia Tumbuhkan Ekonomi 2026 di Bali
-
Avatar di Balik Layar: Mengendalikan Badai Isu di Tubuh Perusahaan
-
DJ Turki Dibekuk di Bali Bawa Kokain dari Brasil Senilai Rp9,1 Miliar
-
Bali Jadi Markas Judi Online, 35 WNA India Diringkus
-
Pantai Sanur Penuh Sampah, Ini Tindakan Pemkot Denpasar