- Pemerintah Provinsi NTB menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berbeda-beda mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
- Kabupaten Sumbawa Barat memiliki UMK tertinggi sebesar Rp3.136.468, sedangkan Lombok Barat terendah Rp2.712.254.
- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) didasarkan pada formula peraturan pemerintah dan berbagai pertimbangan ekonomi daerah.
SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menetapkan upah minimum 10 kabupaten dan kota. Besaran upah minimum di masing-masing daerah berbeda-beda.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Muslim, merincikan jumlah UMK paling besar yaitu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Dimana, UMK yang ditetapkan sebesar Rp3.136.468.
Disusul Kota Mataram besaran UMK 2026 yaitu sebesar Rp3.019.015. Kemudian berada pada urutan nomor tiga yaitu Kota Bima, dengan UMK 2026 sebesar Rp2.831.163. Setelah itu Kabupaten Bima sebesar Rp2.767.580.
Selanjutnya, Kabupaten Lombok Utara dengan UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp2.758.221. Diikuti Kabupaten Dompu UMK yang ditetapkan sebesar Rp2.751.290.
Di Kabupaten Sumbawa jumlah UMK 2026 sebesar Rp2.747.478, Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp2.744.628. Untuk Kabupaten Lombok Tengah jumlah UMK 2026 sebesar Rp2.741.526. Dan paling rendah yaitu Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp.2.712.254.
UMK masing-masing kabupaten dan kota ini mulai diberlakukan per 1 Januari 2026 mendatang. Besaran UMK di tingkat kabupaten kota ini lebih besar dari Upah minimum Provinsi NTB sebesar Rp2.673.681.
Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan besaran UMP tersebut telah disepakati melalui mekanisme yang diatur pemerintah. “Angka yang disampaikan ke saya itu sudah jelas. Karena opsi ini dibangun dengan formula yang sudah ditetapkan berdasarkan aturan pemerintah,” katanya.
Iqbal menyampaikan penetapan UMP 2026 melalui proses pembahasan yang panjang dengan berbagai pertimbangan, salah satunya pertumbuhan ekonomi daerah.
Penetapan UMP dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Lebih Rp2,6 Juta ! Cek Perbandingan UMP NTB Tahun 2025 vs 2026
Pertimbangan yang digunakan meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, stabilitas perekonomian daerah, kebutuhan hidup layak, produktivitas tenaga kerja, serta kemampuan dan keberlangsungan usaha.
“Terjadi kontraksi yang cukup besar di awal tahun 2025 tri wulan pertama. Kelesuan itu mulai teratasi dan akan mempengaruhi UMP,” kata Iqbal.
Ia menegaskan, setelah penetapan UMP, aspek pengawasan menjadi hal utama agar kebijakan tersebut diterapkan oleh seluruh pengusaha.
“Yang penting setelah penetapan ini adalah pengawasan,” katanya.
Kontributor: Buniamin
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Daftar Lengkap UMK 10 Kabupaten/Kota di NTB Tahun 2026
-
Lewat BRILink Agen, Ibu Rumah Tangga Ini Bangun Usaha Sekaligus Ciptakan Lapangan Kerja Desa
-
Apritif Ubud, Fine Dining Pemenang Penghargaan yang Bikin Standar Kuliner Bali Makin Tinggi
-
BRI Peduli Tebar Kasih Natal 2025 Lewat Penyaluran Puluhan Ribu Paket Sembako
-
VinFast Tancap Gas di Indonesia, Resmikan Pabrik Subang dan Perluas Jaringan Nasional