- Pemerintah Provinsi NTB menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berbeda-beda mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
- Kabupaten Sumbawa Barat memiliki UMK tertinggi sebesar Rp3.136.468, sedangkan Lombok Barat terendah Rp2.712.254.
- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) didasarkan pada formula peraturan pemerintah dan berbagai pertimbangan ekonomi daerah.
SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menetapkan upah minimum 10 kabupaten dan kota. Besaran upah minimum di masing-masing daerah berbeda-beda.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Muslim, merincikan jumlah UMK paling besar yaitu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Dimana, UMK yang ditetapkan sebesar Rp3.136.468.
Disusul Kota Mataram besaran UMK 2026 yaitu sebesar Rp3.019.015. Kemudian berada pada urutan nomor tiga yaitu Kota Bima, dengan UMK 2026 sebesar Rp2.831.163. Setelah itu Kabupaten Bima sebesar Rp2.767.580.
Selanjutnya, Kabupaten Lombok Utara dengan UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp2.758.221. Diikuti Kabupaten Dompu UMK yang ditetapkan sebesar Rp2.751.290.
Di Kabupaten Sumbawa jumlah UMK 2026 sebesar Rp2.747.478, Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp2.744.628. Untuk Kabupaten Lombok Tengah jumlah UMK 2026 sebesar Rp2.741.526. Dan paling rendah yaitu Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp.2.712.254.
UMK masing-masing kabupaten dan kota ini mulai diberlakukan per 1 Januari 2026 mendatang. Besaran UMK di tingkat kabupaten kota ini lebih besar dari Upah minimum Provinsi NTB sebesar Rp2.673.681.
Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan besaran UMP tersebut telah disepakati melalui mekanisme yang diatur pemerintah. “Angka yang disampaikan ke saya itu sudah jelas. Karena opsi ini dibangun dengan formula yang sudah ditetapkan berdasarkan aturan pemerintah,” katanya.
Iqbal menyampaikan penetapan UMP 2026 melalui proses pembahasan yang panjang dengan berbagai pertimbangan, salah satunya pertumbuhan ekonomi daerah.
Penetapan UMP dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Lebih Rp2,6 Juta ! Cek Perbandingan UMP NTB Tahun 2025 vs 2026
Pertimbangan yang digunakan meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, stabilitas perekonomian daerah, kebutuhan hidup layak, produktivitas tenaga kerja, serta kemampuan dan keberlangsungan usaha.
“Terjadi kontraksi yang cukup besar di awal tahun 2025 tri wulan pertama. Kelesuan itu mulai teratasi dan akan mempengaruhi UMP,” kata Iqbal.
Ia menegaskan, setelah penetapan UMP, aspek pengawasan menjadi hal utama agar kebijakan tersebut diterapkan oleh seluruh pengusaha.
“Yang penting setelah penetapan ini adalah pengawasan,” katanya.
Kontributor: Buniamin
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jangan ke Pantai Dulu! BMKG Peringatkan Potensi Air Laut Pasang di Bali
-
Aturan Kapal Wisata Dinilai Masih Abu-Abu, Pengusaha Kapal Desak Pemerintah Benahi Regulasi
-
Melebihi Target, 4.000 Orang Registrasi Festival Yacht Gratis di Benoa
-
Sanksi Sosial Adat Ternyata Ampuh Buat Warga Bali Takut Bila Tak Disiplin Memilah Sampah
-
Guru dan Manajer Perusahaan Asal India Selundupkan Ganja Senilai Rp1,5 Miliar di Bandara Bali