- Kapasitas TPA Regional Kebon Kongok, melayani Mataram dan Lombok Barat, tersisa 12 ribu ton per 15 November 2025.
- Pembatasan pembuangan sampah berlaku sejak 10 Desember 2025, hanya satu kali sehari dan melarang sampah organik sisa makanan.
- Keterbatasan ini menyebabkan penumpukan sampah di TPS Kota Mataram dan kendala operasional truk pengangkut di TPA.
SuaraBali.id - TPA Regional Kebon Kongok menjadi pusat pembuangan sampah dua daerah yaitu Kota Mataram dan Lombok Barat. Saat ini, kapasitas TPA tersebut sudah sangat kecil. Sedangkan produksi sampah di dua daerah itu sangat besar.
Berdasarkan data yang ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, kapasitas TPA Regional Kebon Kongok tinggal 12 ribu pada 15 November 2025. Minimnya kapasitas ini menyebabkan dua daerah ini kebingungan untuk buang sampah kemana.
Dengan kapasitas ini memaksa Pemprov NTB membatasi pembuangan sampah ke TPA hanya satu kali dalam sehari. Padahal biasanya, Kota Mataram membuang sampah empat kali dalam sehari karena produksi sampah mencapai lebih 200 ton per hari.
Kadis Lingkungan Hidup Kota Mataram, H. Nizar Denny Cahyadi mengatakan dengan keterbatasan menyebabkan sampah di Kota Mataram menumpuk di beberapa TPS yang ada. Tidak hanya itu, truck pengangkut sampah milik Pemkot Mataram masih berada di TPA karena kesulitan membuang sampah.
“Ada pemberitahuan dari provinsi tentang pembatasan ritase pembuangan sampah di TPA Kebon Kongok. Masih ada di TPA," katanya, Senin 8 Desember 2025.
Berdasarkan pemberitahuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, per 15 November 2025 kapasitas TPA Kebon Kongok tersisa 12 ribu ton. Dengan keterbatasan kapasitas tersebut TPA Regional Kebon Kongok memberlakukan beberapa aturan.
Misalnya, pembatasan pembuangan ke TPA mulai diberlakukan per 10 Desember 2025. Dimana, pemda Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram hanya bisa membuang satu kali ritase dalam sehari.
Selain itu, melarang pengangkutan sampah organic sisa makanan atau food waste ke TPA Kebon Kongok. Sementara itu, tidak ada pembatasan bagi pengangkutan sampah yang sudah terpilah. Seperti daun dan ranting, kayu, batok kepala, sampah organic hasil penggilingan padi hingga sampah organic sisa pengolahan magot.
Dinas PUPR Provinsi NTB akan melakukan optimalisasi ruang landfill di kawasan TPA yang nantinya akan digunakan untuk pengurukan sampah residu. Pemda Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat memperbaiki tata Kelola sampah dari sumbernya.
Dump truck milik Pemkot Mataram saat ini masih di TPA Kebon Kongok. Pembuangan sampah di TPA terkendala karena hujan, becek dan jalan yang licin.
"Sekarang kabupaten dan kota hanya diberikan pembuangan sampah 1 ritase per hari,” katanya.
Kebijakan pembuangan sampah ini, Pemkot Mataram menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi NTB. Dengan adanya pembatasan ini, maka untuk sementara waktu sampah-sampah di Kota Mataram dibuang kembali ke TPS yang ada.
"Sementara sampah yang belum bisa terbuang kami keep dulu di TPS,” katanya.
Kontributor: Buniamin
Berita Terkait
-
DLH Diminta Turun Tangan, Benyamin Sebut TPST Abu & Co Punya Izin Pembakaran Sampah, Kok Bisa?
-
Hukum Karma Alam: Saat Gunungan Sampah Berubah Menjadi Mesin Pembunuh
-
Lawan Abrasi, Bagaimana Limbah Plastik Disulap Jadi Alat Penahan Ombak?
-
Bersih-Bersih Sungai Tak Cukup Jika Keran Plastik Terus Mengalir
-
Kota Bersih, Sampah Dipindahkan: Lingkaran Setan Pengelolaan Sampah Kita
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri