Suhardiman
Senin, 08 Desember 2025 | 17:13 WIB
Tempat Pembuangan Sampah di Lombok Barat. [Suarabali.di/Buniamin]
Baca 10 detik
  • Kapasitas TPA Regional Kebon Kongok, melayani Mataram dan Lombok Barat, tersisa 12 ribu ton per 15 November 2025.
  • Pembatasan pembuangan sampah berlaku sejak 10 Desember 2025, hanya satu kali sehari dan melarang sampah organik sisa makanan.
  • Keterbatasan ini menyebabkan penumpukan sampah di TPS Kota Mataram dan kendala operasional truk pengangkut di TPA.

SuaraBali.id - TPA Regional Kebon Kongok menjadi pusat pembuangan sampah dua daerah yaitu Kota Mataram dan Lombok Barat. Saat ini, kapasitas TPA tersebut sudah sangat kecil. Sedangkan produksi sampah di dua daerah itu sangat besar.

Berdasarkan data yang ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, kapasitas TPA Regional Kebon Kongok tinggal 12 ribu pada 15 November 2025. Minimnya kapasitas ini menyebabkan dua daerah ini kebingungan untuk buang sampah kemana.

Dengan kapasitas ini memaksa Pemprov NTB membatasi pembuangan sampah ke TPA hanya satu kali dalam sehari. Padahal biasanya, Kota Mataram membuang sampah empat kali dalam sehari karena produksi sampah mencapai lebih 200 ton per hari.

Kadis Lingkungan Hidup Kota Mataram, H. Nizar Denny Cahyadi mengatakan dengan keterbatasan menyebabkan sampah di Kota Mataram menumpuk di beberapa TPS yang ada. Tidak hanya itu, truck pengangkut sampah milik Pemkot Mataram masih berada di TPA karena kesulitan membuang sampah.

“Ada pemberitahuan dari provinsi tentang pembatasan ritase pembuangan sampah di TPA Kebon Kongok. Masih ada di TPA," katanya, Senin 8 Desember 2025.

Berdasarkan pemberitahuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, per 15 November 2025 kapasitas TPA Kebon Kongok tersisa 12 ribu ton. Dengan keterbatasan kapasitas tersebut TPA Regional Kebon Kongok memberlakukan beberapa aturan.

Misalnya, pembatasan pembuangan ke TPA mulai diberlakukan per 10 Desember 2025. Dimana, pemda Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram hanya bisa membuang satu kali ritase dalam sehari.

Selain itu, melarang pengangkutan sampah organic sisa makanan atau food waste ke TPA Kebon Kongok. Sementara itu, tidak ada pembatasan bagi pengangkutan sampah yang sudah terpilah. Seperti daun dan ranting, kayu, batok kepala, sampah organic hasil penggilingan padi hingga sampah organic sisa pengolahan magot.

Dinas PUPR Provinsi NTB akan melakukan optimalisasi ruang landfill di kawasan TPA yang nantinya akan digunakan untuk pengurukan sampah residu. Pemda Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat memperbaiki tata Kelola sampah dari sumbernya.

Dump truck milik Pemkot Mataram saat ini masih di TPA Kebon Kongok. Pembuangan sampah di TPA terkendala karena hujan, becek dan jalan yang licin.

"Sekarang kabupaten dan kota hanya diberikan pembuangan sampah 1 ritase per hari,” katanya.

Kebijakan pembuangan sampah ini, Pemkot Mataram menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi NTB. Dengan adanya pembatasan ini, maka untuk sementara waktu sampah-sampah di Kota Mataram dibuang kembali ke TPS yang ada.

"Sementara sampah yang belum bisa terbuang kami keep dulu di TPS,” katanya.

Kontributor: Buniamin

Load More