- Kota Mataram batasi pembuangan sampah TPA harian jadi sekali ritase, padahal produksi mencapai 200 ton per hari.
- Masyarakat wajib pilah sampah organik (kantong putih) dan anorganik (kantong hitam) untuk bisa diangkut petugas.
- Sanksi bagi pelanggar, termasuk hotel dan restoran, adalah sampah tidak diangkut; sosialisasi dilakukan segera tanpa seremoni.
SuaraBali.id - Pembatasan pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) membuat Kota Mataram harus mencari solusi. Pasalnya, jumlah produksi sampah di Kota Mataram yaitu mencapai 200 ton per hari.
Pemerintah Provinsi NTB membatasi pembuangan sebanyak satu kali ritase dalam sehari.
Dimana, dalam kondisi normal pembuangan sampah ke TPA itu sebanyak empat kali ritase dalam sehari.
Bahkan dalam kebijakan yang muncul pembuangan sampah tidak bisa dilakukan ke TPA jika belum ada pemilihan.
Sehingga yang dilakukan Pemerintah Kota Mataram saat ini yaitu masyarakat diwajibkan untuk memilah sampah dari rumah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi mengatakan masing-masing rumah tangga harus memilah sampah menggunakan kantong plastik warna hitam dan putih.
Dimana, untuk kantong plastik warna putih untuk sampah organic atau sampah yang mudah terurai.
Sedangkan untuk kantong plastik warna hitam untuk sampah an organic atau sampah yang berasal dari non alami.
Dimana, sampah yang tidak mudah terurai di alam. Misalnya, botol plastic, gelas plastic, kardus, kaleng minuman dan beberapa sampah lainnya.
Baca Juga: Kapasitas Tempat Pembuangan Sampah di Lombok Barat Menipis
“Kantong plastiknya beli sendiri oleh masyarakat,” katanya Jumat (19/11).
Ia mengatakan, sampah yang tidak dipilah dari rumah tangga maka tidak akan diangkut oleh petugas.
Hal ini sebagai salah satu cara mengatasi kedaruratan sampah yang terjadi di Kota Mataram.
“Kita tidak pakai launching. Kelurahan Cakra sudah ada yang mulai pemilahan. Juga sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Instruksi ini sudah menyebar dan tidak pakai ceremony langsung action,” katanya.
Camat hingga masing-masing lingkungan ikut terlibat aktif dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk bisa memilah sampah.
Kepala lingkungan diminta ikut melakukan edukasi kepada masyarakat sampah-sampah yang harus dipisah.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026