- Kota Mataram batasi pembuangan sampah TPA harian jadi sekali ritase, padahal produksi mencapai 200 ton per hari.
- Masyarakat wajib pilah sampah organik (kantong putih) dan anorganik (kantong hitam) untuk bisa diangkut petugas.
- Sanksi bagi pelanggar, termasuk hotel dan restoran, adalah sampah tidak diangkut; sosialisasi dilakukan segera tanpa seremoni.
SuaraBali.id - Pembatasan pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) membuat Kota Mataram harus mencari solusi. Pasalnya, jumlah produksi sampah di Kota Mataram yaitu mencapai 200 ton per hari.
Pemerintah Provinsi NTB membatasi pembuangan sebanyak satu kali ritase dalam sehari.
Dimana, dalam kondisi normal pembuangan sampah ke TPA itu sebanyak empat kali ritase dalam sehari.
Bahkan dalam kebijakan yang muncul pembuangan sampah tidak bisa dilakukan ke TPA jika belum ada pemilihan.
Sehingga yang dilakukan Pemerintah Kota Mataram saat ini yaitu masyarakat diwajibkan untuk memilah sampah dari rumah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi mengatakan masing-masing rumah tangga harus memilah sampah menggunakan kantong plastik warna hitam dan putih.
Dimana, untuk kantong plastik warna putih untuk sampah organic atau sampah yang mudah terurai.
Sedangkan untuk kantong plastik warna hitam untuk sampah an organic atau sampah yang berasal dari non alami.
Dimana, sampah yang tidak mudah terurai di alam. Misalnya, botol plastic, gelas plastic, kardus, kaleng minuman dan beberapa sampah lainnya.
Baca Juga: Kapasitas Tempat Pembuangan Sampah di Lombok Barat Menipis
“Kantong plastiknya beli sendiri oleh masyarakat,” katanya Jumat (19/11).
Ia mengatakan, sampah yang tidak dipilah dari rumah tangga maka tidak akan diangkut oleh petugas.
Hal ini sebagai salah satu cara mengatasi kedaruratan sampah yang terjadi di Kota Mataram.
“Kita tidak pakai launching. Kelurahan Cakra sudah ada yang mulai pemilahan. Juga sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Instruksi ini sudah menyebar dan tidak pakai ceremony langsung action,” katanya.
Camat hingga masing-masing lingkungan ikut terlibat aktif dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk bisa memilah sampah.
Kepala lingkungan diminta ikut melakukan edukasi kepada masyarakat sampah-sampah yang harus dipisah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
17 Saksi Pembakaran Santri Diperiksa Polisi
-
7 Risiko Digital Mengintai Anak, Guru dan Orang Tua Harus Waspada
-
Minyakita Bercampur Biosolar? Ini Hasil Investigasi Bulog NTB
-
Program Makan Gratis Libur, Harga Sayur di Lombok Anjlok Parah
-
Kisah BRI Dampingi PMI Bangun Usaha, Dari Pekerja Migran Jadi Entrepreneur