- Kota Mataram batasi pembuangan sampah TPA harian jadi sekali ritase, padahal produksi mencapai 200 ton per hari.
- Masyarakat wajib pilah sampah organik (kantong putih) dan anorganik (kantong hitam) untuk bisa diangkut petugas.
- Sanksi bagi pelanggar, termasuk hotel dan restoran, adalah sampah tidak diangkut; sosialisasi dilakukan segera tanpa seremoni.
SuaraBali.id - Pembatasan pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) membuat Kota Mataram harus mencari solusi. Pasalnya, jumlah produksi sampah di Kota Mataram yaitu mencapai 200 ton per hari.
Pemerintah Provinsi NTB membatasi pembuangan sebanyak satu kali ritase dalam sehari.
Dimana, dalam kondisi normal pembuangan sampah ke TPA itu sebanyak empat kali ritase dalam sehari.
Bahkan dalam kebijakan yang muncul pembuangan sampah tidak bisa dilakukan ke TPA jika belum ada pemilihan.
Sehingga yang dilakukan Pemerintah Kota Mataram saat ini yaitu masyarakat diwajibkan untuk memilah sampah dari rumah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi mengatakan masing-masing rumah tangga harus memilah sampah menggunakan kantong plastik warna hitam dan putih.
Dimana, untuk kantong plastik warna putih untuk sampah organic atau sampah yang mudah terurai.
Sedangkan untuk kantong plastik warna hitam untuk sampah an organic atau sampah yang berasal dari non alami.
Dimana, sampah yang tidak mudah terurai di alam. Misalnya, botol plastic, gelas plastic, kardus, kaleng minuman dan beberapa sampah lainnya.
Baca Juga: Kapasitas Tempat Pembuangan Sampah di Lombok Barat Menipis
“Kantong plastiknya beli sendiri oleh masyarakat,” katanya Jumat (19/11).
Ia mengatakan, sampah yang tidak dipilah dari rumah tangga maka tidak akan diangkut oleh petugas.
Hal ini sebagai salah satu cara mengatasi kedaruratan sampah yang terjadi di Kota Mataram.
“Kita tidak pakai launching. Kelurahan Cakra sudah ada yang mulai pemilahan. Juga sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Instruksi ini sudah menyebar dan tidak pakai ceremony langsung action,” katanya.
Camat hingga masing-masing lingkungan ikut terlibat aktif dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk bisa memilah sampah.
Kepala lingkungan diminta ikut melakukan edukasi kepada masyarakat sampah-sampah yang harus dipisah.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
5 Jalur Resmi Rinjani Kembali Dibuka, Cek Cara Daftarnya
-
Pasma Royce Jadi Kapolda Bali, Gantikan Daniel Adityajaya
-
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Penggerak Ekonomi, BRI Perkuat Dukungan Pariwisata dan UMKM
-
Kobarkan Semangat Merah Putih, BRI Dukung Kontingen Atlet Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Akademisi: Liputan Investigasi Selamatkan Marwah Pesantren