- Pedagang di pusat pakaian bekas Karang Sukun Mataram mengeluhkan kebijakan Menteri Keuangan terkait larangan penjualan barang tersebut.
- Meskipun ada larangan, masyarakat tetap menyerbu pasar, terutama hari Jumat, karena harga sangat murah mulai dari Rp7.500 per lembar.
- Kebijakan tersebut berdampak pada pedagang karena sulit mendapatkan pasokan barang bekas baru selama sekitar sebulan terakhir.
SuaraBali.id -
Para pedagang yang ada di pusat penjualan pakaian bekas di Karang Sukun Mataram mulai mengeluhkan kebijakan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.
Meski ada larangan, keberadaan pasar tersebut masih tetap diserbu masyarakat karena harga pakaian bekas yang sangat murah terutama hari Jum’at.
Harga pakaian di pusat penjualan pakaian bekas di Kota Mataram tersebut mulai dari Rp7.500 per lembar.
Para pembeli rela membongkar dan memilih pakaian yang dinilai cocok untuk dirinya.
Pasalnya, pakaian dengan harga murah biasanya ditumpukkan di halaman pasar dengan beralaskan karung.
Salah seorang pembeli pakaian bekas di Karang Sukun Kota Mataram, Ami mengatakan sering memburu pakaian bekas pada Hari Jum’at.
Pasalnya, pada Hari Jum’at biasanya barang-barang baru dibuka dan harga juga sangat murah.
“Murah kan ini Rp7.500 per lembar. Tapi kita harus bersabar saat memilih agar bisa mendapatkan pakaian yang bagus. Biasanya itu barang-barang baru datang hari Jum’at. Jadi ramai banget kalau hari Jum’at,” katanya, Rabu (26/11).
Pakaian tersebut tercampur, baik atasan maupun bawahan dengan harga yang sama.
Baca Juga: UIN Mataram Dirikan Pusat Studi Rahasia Manuskrip Kuno Lombok yang 'Tersembunyi'
Namun bagi pembeli yang malas untuk memilih pakaian dari tumpukan ratusan lembar kain tersebut, maka harus harus rela merogoh uang yang lebih dan membeli pakaian yang sudah tergantung rapi.
“Kalau kita malas memilih ditumpukan itu, saya biasanya beli yang sudah digantung. Tapi harganya lebih mahal. Satu lembar itu harganya bisa sampai Rp20 – 40 ribu per lembar,” katanya.
Menurutnya, Ami tidak mengambil pusing dengan kebijakan Kementerian Keuangan terkait larangan penjualan pakaian bekas. Jika stok pakaian bekas sudah tidak ada, maka bisa membeli pakaian yang lain.
“Ya kalau tidak ada maka kita beli yang baru,” katanya.
Ditengah ramainya pembeli yang membongkar tumpukan pakaian, salah seorang pedagang di Pasar Karang Sukun, Jack panggilan akrabnya mengeluhkan kebijakan Menteri Keuangan RI.
Pasalnya, penjualan pakaian bekas ini masih sangat diminati oleh masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ratusan Ton Perlengkapan Balap Tiba di Indonesia, Ini Strategi Bea Cukai Amankan MotoGP Mandalika
-
Pedagang Kambing Kurban di Mataram Raup Untung Besar Tahun Ini, Begini Triknya!
-
Demi UMKM Lokal, Pemkab Lombok Tengah 'Bersihkan' Alfamart dan Indomaret Melanggar Perda
-
Tradisi Ngejot Daging Kurban Menjaga Toleransi Umat Beragama di Bali
-
Operasi Penyelamatan Pendaki Malaysia di Rinjani, Helikopter Tembus Cuaca Ekstrem