- Pedagang di pusat pakaian bekas Karang Sukun Mataram mengeluhkan kebijakan Menteri Keuangan terkait larangan penjualan barang tersebut.
- Meskipun ada larangan, masyarakat tetap menyerbu pasar, terutama hari Jumat, karena harga sangat murah mulai dari Rp7.500 per lembar.
- Kebijakan tersebut berdampak pada pedagang karena sulit mendapatkan pasokan barang bekas baru selama sekitar sebulan terakhir.
“Kan banyak yang suka cari merek-merek luar,” katanya.
Jika usaha ini tidak diperbolehkan lagi, ia mengaku belum tahu untuk berjualan apa.
Karena jika menjual pakaian merek atau brand local menurutnya susah laku terjual.
Hal ini disebabkan karena maraknya penjualan pakaian secara online dengan harga yang lebih murah.
“Kan sekarang banyak media yang lawan kita. Shopee, tiktok disana jualan pakaian juga. Jadi tidak bisa kita jualan yang lokal,” katanya.
Berjualan pakaian bekas katanya merupakan satu-satunya mata pencahariannya.
Apalagi saat ini para pedagang di Karang Sukun bersaing dengan toko-toko pakaian bekas yang mulai marak di Kota Mataram dan hal ini mempengaruhi omzet yang didapatkan.
“Ya jelas mempengaruhi. Karena kalau toko itu kan modalnya besar, Kalau disini untungnya kita kumpul di satu tempat begini,” katanya.
Dikatakannya, para pedagang sudah mendapatkan infomasi kebijakan Kementerian Keuangan terkait larangan penjualan pakaian bekas. Hal ini berdampak sulitnya mendapatkan barang baru.
Baca Juga: UIN Mataram Dirikan Pusat Studi Rahasia Manuskrip Kuno Lombok yang 'Tersembunyi'
“Sekitar sebulan yang lalu sulit dapat barang. Tidak ada pengiriman barang baru. Biasanya ketika pesan itu langsung datang, tapi sekarang tidak bisa,” keluhnya.
Kontributor : Buniamin
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Lima Jamaah Haji NTB Meninggal di Arab Saudi
-
Susu Formula dalam Program Makan Bergizi Gratis, IDI: Jangan Sampai Menggantikan ASI
-
Ratusan Ton Perlengkapan Balap Tiba di Indonesia, Ini Strategi Bea Cukai Amankan MotoGP Mandalika
-
Pedagang Kambing Kurban di Mataram Raup Untung Besar Tahun Ini, Begini Triknya!
-
Demi UMKM Lokal, Pemkab Lombok Tengah 'Bersihkan' Alfamart dan Indomaret Melanggar Perda