- Pedagang di pusat pakaian bekas Karang Sukun Mataram mengeluhkan kebijakan Menteri Keuangan terkait larangan penjualan barang tersebut.
- Meskipun ada larangan, masyarakat tetap menyerbu pasar, terutama hari Jumat, karena harga sangat murah mulai dari Rp7.500 per lembar.
- Kebijakan tersebut berdampak pada pedagang karena sulit mendapatkan pasokan barang bekas baru selama sekitar sebulan terakhir.
SuaraBali.id -
Para pedagang yang ada di pusat penjualan pakaian bekas di Karang Sukun Mataram mulai mengeluhkan kebijakan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.
Meski ada larangan, keberadaan pasar tersebut masih tetap diserbu masyarakat karena harga pakaian bekas yang sangat murah terutama hari Jum’at.
Harga pakaian di pusat penjualan pakaian bekas di Kota Mataram tersebut mulai dari Rp7.500 per lembar.
Para pembeli rela membongkar dan memilih pakaian yang dinilai cocok untuk dirinya.
Pasalnya, pakaian dengan harga murah biasanya ditumpukkan di halaman pasar dengan beralaskan karung.
Salah seorang pembeli pakaian bekas di Karang Sukun Kota Mataram, Ami mengatakan sering memburu pakaian bekas pada Hari Jum’at.
Pasalnya, pada Hari Jum’at biasanya barang-barang baru dibuka dan harga juga sangat murah.
“Murah kan ini Rp7.500 per lembar. Tapi kita harus bersabar saat memilih agar bisa mendapatkan pakaian yang bagus. Biasanya itu barang-barang baru datang hari Jum’at. Jadi ramai banget kalau hari Jum’at,” katanya, Rabu (26/11).
Pakaian tersebut tercampur, baik atasan maupun bawahan dengan harga yang sama.
Baca Juga: UIN Mataram Dirikan Pusat Studi Rahasia Manuskrip Kuno Lombok yang 'Tersembunyi'
Namun bagi pembeli yang malas untuk memilih pakaian dari tumpukan ratusan lembar kain tersebut, maka harus harus rela merogoh uang yang lebih dan membeli pakaian yang sudah tergantung rapi.
“Kalau kita malas memilih ditumpukan itu, saya biasanya beli yang sudah digantung. Tapi harganya lebih mahal. Satu lembar itu harganya bisa sampai Rp20 – 40 ribu per lembar,” katanya.
Menurutnya, Ami tidak mengambil pusing dengan kebijakan Kementerian Keuangan terkait larangan penjualan pakaian bekas. Jika stok pakaian bekas sudah tidak ada, maka bisa membeli pakaian yang lain.
“Ya kalau tidak ada maka kita beli yang baru,” katanya.
Ditengah ramainya pembeli yang membongkar tumpukan pakaian, salah seorang pedagang di Pasar Karang Sukun, Jack panggilan akrabnya mengeluhkan kebijakan Menteri Keuangan RI.
Pasalnya, penjualan pakaian bekas ini masih sangat diminati oleh masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kunci Jawaban Soal SNBT: Pemahaman Bacaan dan Menulis
-
Desa Wisata Jadi Tempat Pembuangan Sampah: Jeritan Warga Penarungan Viral
-
Mitos Kuliah di PTN Pasti Lebih Baik dari PTS? Cek Faktanya di Sini
-
Persib vs Bali United: Polisi Terjunkan 2.106 Personel, Ini Titik Penyekatan Harus Dihindari
-
Kunci Jawaban Soal SNBT: Penalaran Umum