- Pengamat Ekonomi, Prof Ferry Latuhihin, mengkritisi rencana redenominasi rupiah dalam Renstra Kemenkeu 2025–2029 karena dinilai kurang memiliki urgensi yang jelas.
- Redenominasi hanya menyentuh fungsi satuan hitung uang, sementara dua fungsi lain seperti alat tukar dan penyimpan nilai tidak terpengaruh secara substansial.
- Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa pelaksanaan teknis redenominasi adalah kewenangan penuh Bank Indonesia, meskipun Kemenkeu mempersiapkan perangkat hukumnya.
SuaraBali.id - Pengamat Ekonomi, Prof Ferry Latuhihin, mengkritisi rencana redenominasi rupiah yang tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029.
Menurutnya, rencana penyederhanaan nominal rupiah harus memiliki alasan kuat dan kebutuhan mendesak, bukan sekadar kebijakan tanpa fondasi.
Dalam pandangan Prof Ferry, redenominasi idealnya menyentuh tiga fungsi utama uang, yaitu alat tukar, alat penyimpan nilai, dan satuan hitung (unit of account).
Jika hanya satu fungsi yang terpengaruh tanpa alasan jelas, maka urgensi kebijakan tersebut patut dipertanyakan.
“Pertama kita tanya dulu, mau melakukan ini ada urgensinya nggak? Kalau tidak ada urgensinya dan bisnis tidak merasa komplain dalam transaksi? Uang itu punya tiga fungsi,” ujar Prof Ferry dalam kanal YouTube Hendri Satrio Official, Senin (17/11/25).
“Yang disentuh kalau 3 nol dihilangi itu hanya unit of account. Dua fungsi lainnya tidak tersentuh.”
Bandingkan dengan Era 1960-an: Ada Krisis, Ada Alasan
Prof Ferry kemudian menyinggung redenominasi pada era 1960-an di masa Presiden Soekarno.
Saat itu, Bank Indonesia disebut terlalu banyak mencetak uang demi proyek mercusuar, sehingga inflasi mencapai 650 persen.
Baca Juga: Purbaya Akan Tahan Berapa Lama? Pakar Khawatir Menkeu Purbaya Terlalu Banyak Musuh
Kondisi tersebut menjadi alasan kuat untuk melakukan redenominasi.
“Pada tahun 60-an, BI terlalu banyak nyetak uang untuk proyek-proyek mercusuar. Inflasi saat itu 650 persen. Itu ada alasan untuk melakukan redenominasi,” jelasnya.
“Nah, kalau sekarang tidak ada alasannya.”
Prof Ferry menegaskan kembali bahwa ia masih mempertanyakan apa urgensi rencana redenominasi jika memang akan diterapkan.
“Purbaya sendiri bilang ini urusan BI, bukan urusan saya. Nah makanya saya bingung, urgensinya apa?”
Purbaya: Redenominasi Bukan Wewenang Kementerian Keuangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri