- Pengamat Ekonomi, Prof Ferry Latuhihin, mengkritisi rencana redenominasi rupiah dalam Renstra Kemenkeu 2025–2029 karena dinilai kurang memiliki urgensi yang jelas.
- Redenominasi hanya menyentuh fungsi satuan hitung uang, sementara dua fungsi lain seperti alat tukar dan penyimpan nilai tidak terpengaruh secara substansial.
- Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa pelaksanaan teknis redenominasi adalah kewenangan penuh Bank Indonesia, meskipun Kemenkeu mempersiapkan perangkat hukumnya.
SuaraBali.id - Pengamat Ekonomi, Prof Ferry Latuhihin, mengkritisi rencana redenominasi rupiah yang tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029.
Menurutnya, rencana penyederhanaan nominal rupiah harus memiliki alasan kuat dan kebutuhan mendesak, bukan sekadar kebijakan tanpa fondasi.
Dalam pandangan Prof Ferry, redenominasi idealnya menyentuh tiga fungsi utama uang, yaitu alat tukar, alat penyimpan nilai, dan satuan hitung (unit of account).
Jika hanya satu fungsi yang terpengaruh tanpa alasan jelas, maka urgensi kebijakan tersebut patut dipertanyakan.
“Pertama kita tanya dulu, mau melakukan ini ada urgensinya nggak? Kalau tidak ada urgensinya dan bisnis tidak merasa komplain dalam transaksi? Uang itu punya tiga fungsi,” ujar Prof Ferry dalam kanal YouTube Hendri Satrio Official, Senin (17/11/25).
“Yang disentuh kalau 3 nol dihilangi itu hanya unit of account. Dua fungsi lainnya tidak tersentuh.”
Bandingkan dengan Era 1960-an: Ada Krisis, Ada Alasan
Prof Ferry kemudian menyinggung redenominasi pada era 1960-an di masa Presiden Soekarno.
Saat itu, Bank Indonesia disebut terlalu banyak mencetak uang demi proyek mercusuar, sehingga inflasi mencapai 650 persen.
Baca Juga: Purbaya Akan Tahan Berapa Lama? Pakar Khawatir Menkeu Purbaya Terlalu Banyak Musuh
Kondisi tersebut menjadi alasan kuat untuk melakukan redenominasi.
“Pada tahun 60-an, BI terlalu banyak nyetak uang untuk proyek-proyek mercusuar. Inflasi saat itu 650 persen. Itu ada alasan untuk melakukan redenominasi,” jelasnya.
“Nah, kalau sekarang tidak ada alasannya.”
Prof Ferry menegaskan kembali bahwa ia masih mempertanyakan apa urgensi rencana redenominasi jika memang akan diterapkan.
“Purbaya sendiri bilang ini urusan BI, bukan urusan saya. Nah makanya saya bingung, urgensinya apa?”
Purbaya: Redenominasi Bukan Wewenang Kementerian Keuangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali