- Pengamat Ekonomi, Prof Ferry Latuhihin, mengkritisi rencana redenominasi rupiah dalam Renstra Kemenkeu 2025–2029 karena dinilai kurang memiliki urgensi yang jelas.
- Redenominasi hanya menyentuh fungsi satuan hitung uang, sementara dua fungsi lain seperti alat tukar dan penyimpan nilai tidak terpengaruh secara substansial.
- Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa pelaksanaan teknis redenominasi adalah kewenangan penuh Bank Indonesia, meskipun Kemenkeu mempersiapkan perangkat hukumnya.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui kapan redenominasi akan diterapkan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan penuh Bank Indonesia (BI).
“Kalau redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan,” kata Purbaya.
“Bank Indonesia nanti yang akan menyelenggarakannya.”
Meski demikian, Kemenkeu tetap mempersiapkan perangkat hukumnya.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025–2029, pemerintah menargetkan RUU Redenominasi dapat selesai pada 2026 atau 2027.
Dalam beleid tersebut, redenominasi disebut memiliki urgensi strategis untuk mendorong efisiensi perekonomian, menjaga stabilitas nilai rupiah, meningkatkan daya saing nasional, dan memperkuat kredibilitas rupiah di mata internasional.
Pelaksanaan teknis rencana ini nantinya akan berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.
Sebelumnya, rencana serupa pernah dicantumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui PMK Nomor 77 Tahun 2020 dalam Renstra 2020–2024, namun belum juga terealisasi.
Baca Juga: Purbaya Akan Tahan Berapa Lama? Pakar Khawatir Menkeu Purbaya Terlalu Banyak Musuh
Apa Itu Redenominasi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya.
Artinya, daya beli masyarakat tidak berubah. Perubahan hanya terjadi pada jumlah digit, misalnya Rp1.000 menjadi Rp1
Kebijakan ini berbeda dengan sanering, yang biasanya disertai pemotongan nilai uang dan daya beli.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Simpel dan Kaya Khasiat, Ini Menu Takjil Unik dari Kurma
-
KemenHAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM ke Bupati Lombok Barat
-
Jangan Tertipu! 5 Jenis Surat Tanah Wajib Anda Bedakan Sebelum Beli Rumah
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam Kelas X Halaman 214 Aktivitas 7.2
-
Mencari Jejak Penculik WNA Asal Ukraina: DNA Ibu Korban Cocok Dengan Bercak Darah