Muhammad Yunus
Senin, 17 November 2025 | 16:18 WIB
Pengamat Ekonomi Prof Ferry Latuhihin [Youtube Hendri Satrio Official]
Baca 10 detik
  • Pengamat Ekonomi, Prof Ferry Latuhihin, mengkritisi rencana redenominasi rupiah dalam Renstra Kemenkeu 2025–2029 karena dinilai kurang memiliki urgensi yang jelas.
  • Redenominasi hanya menyentuh fungsi satuan hitung uang, sementara dua fungsi lain seperti alat tukar dan penyimpan nilai tidak terpengaruh secara substansial.
  • Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa pelaksanaan teknis redenominasi adalah kewenangan penuh Bank Indonesia, meskipun Kemenkeu mempersiapkan perangkat hukumnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui kapan redenominasi akan diterapkan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan penuh Bank Indonesia (BI).

“Kalau redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan,” kata Purbaya.

“Bank Indonesia nanti yang akan menyelenggarakannya.”

Meski demikian, Kemenkeu tetap mempersiapkan perangkat hukumnya.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025–2029, pemerintah menargetkan RUU Redenominasi dapat selesai pada 2026 atau 2027.

Dalam beleid tersebut, redenominasi disebut memiliki urgensi strategis untuk mendorong efisiensi perekonomian, menjaga stabilitas nilai rupiah, meningkatkan daya saing nasional, dan memperkuat kredibilitas rupiah di mata internasional.

Pelaksanaan teknis rencana ini nantinya akan berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.

Sebelumnya, rencana serupa pernah dicantumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui PMK Nomor 77 Tahun 2020 dalam Renstra 2020–2024, namun belum juga terealisasi.

Baca Juga: Purbaya Akan Tahan Berapa Lama? Pakar Khawatir Menkeu Purbaya Terlalu Banyak Musuh

Apa Itu Redenominasi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya.

Artinya, daya beli masyarakat tidak berubah. Perubahan hanya terjadi pada jumlah digit, misalnya Rp1.000 menjadi Rp1

Kebijakan ini berbeda dengan sanering, yang biasanya disertai pemotongan nilai uang dan daya beli.

Kontributor : Kanita

Load More