- Pengamat Ekonomi, Prof Ferry Latuhihin, mengkritisi rencana redenominasi rupiah dalam Renstra Kemenkeu 2025–2029 karena dinilai kurang memiliki urgensi yang jelas.
- Redenominasi hanya menyentuh fungsi satuan hitung uang, sementara dua fungsi lain seperti alat tukar dan penyimpan nilai tidak terpengaruh secara substansial.
- Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa pelaksanaan teknis redenominasi adalah kewenangan penuh Bank Indonesia, meskipun Kemenkeu mempersiapkan perangkat hukumnya.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui kapan redenominasi akan diterapkan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan penuh Bank Indonesia (BI).
“Kalau redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan,” kata Purbaya.
“Bank Indonesia nanti yang akan menyelenggarakannya.”
Meski demikian, Kemenkeu tetap mempersiapkan perangkat hukumnya.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025–2029, pemerintah menargetkan RUU Redenominasi dapat selesai pada 2026 atau 2027.
Dalam beleid tersebut, redenominasi disebut memiliki urgensi strategis untuk mendorong efisiensi perekonomian, menjaga stabilitas nilai rupiah, meningkatkan daya saing nasional, dan memperkuat kredibilitas rupiah di mata internasional.
Pelaksanaan teknis rencana ini nantinya akan berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.
Sebelumnya, rencana serupa pernah dicantumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui PMK Nomor 77 Tahun 2020 dalam Renstra 2020–2024, namun belum juga terealisasi.
Baca Juga: Purbaya Akan Tahan Berapa Lama? Pakar Khawatir Menkeu Purbaya Terlalu Banyak Musuh
Apa Itu Redenominasi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya.
Artinya, daya beli masyarakat tidak berubah. Perubahan hanya terjadi pada jumlah digit, misalnya Rp1.000 menjadi Rp1
Kebijakan ini berbeda dengan sanering, yang biasanya disertai pemotongan nilai uang dan daya beli.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri