- WNA Spanyol berinisial RJV ditetapkan tersangka penggelapan dana perusahaan milik pelapor asal Irlandia di Lombok Tengah, NTB
- Pelapor mengalami kerugian miliaran rupiah akibat perbuatan RJV yang dipercaya mengelola usaha perusahaan di Kuta Mandalika
- Laporan polisi mengarah pada dugaan Pasal 374 KUHP, dan kuasa hukum berharap proses penetapan tersangka segera ditindaklanjuti
SuaraBali.id - Warga Negara Asing (WNA) Spanyol berinisial RJV menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan milik pelapor asal Irlandia berinisial RJN yang berkantor di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto melalui keterangan resmi di Mataram, membenarkan adanya penetapan tersebut berdasarkan surat nomor: SK/220/IX/RES 1.11/2025/Reskrim, tertanggal 13 November 2025.
"Iya, nanti lebih lanjutnya akan kami rilis resmi," katanya, Senin (17/11).
Penetapan tersangka ini diperkuat melalui keterangan kuasa hukum pelapor berinisial RJN, Firdaus Napitupulu.
"Tembusannya sudah ada di kantor," ujar Firdaus.
Dia menjelaskan kliennya telah mengalami kerugian cukup besar akibat perbuatan terlapor ini dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
"Klien saya jadi korban dan dirugikan atas tindakan terlapor itu. Kerugian klien kami mencapai miliaran," kata dia.
Padahal, terlapor RJV telah dipercaya menjalankan salah satu usaha milik perusahaan pelapor yang berada di wilayah Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Atas kerugian tersebut, pelapor melaporkan terlapor dengan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana dalam jabatan dengan ancaman pidana hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Polda Panggil 24 Konsulat Asing untuk Atasi Maraknya WNA Berulah
"Karena ini uang perusahaan yang digelapkan, jadi laporan kami mengarah ke Pasal 374 KUHP," ujarnya.
Dengan adanya penetapan terlapor sebagai tersangka, Firdaus mewakili kliennya memberikan apresiasi terhadap langkah dan kinerja positif dari jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah dalam menindaklanjuti laporan kliennya.
"Jadi, berdasarkan fakta-fakta yang telah kami pelajari, dari keterangan klien serta bukti-bukti yang ada, unsur tindak pidananya sudah terpenuhi," ucap dia.
Perihal penahanan, Firdaus mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari penyidik kepolisian.
Dia pun berharap agar penyidik bisa segera menindaklanjuti penetapan tersebut dengan melakukan penahanan.
"Karena akibat perbuatannya, tidak hanya kerugian materil saja yang dirugikan. Tetapi juga immateril," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Ingin Glowing Saat Menikah? Dokter Kulit Ungkap Rahasia Perawatan Wajib 6 Bulan
-
Pegawai BPS Asal Sleman Ditemukan Tewas Tenggelam di Air Terjun Tembok Barak Bali
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas