Ilustrasi kasus penggelapan
Baca 10 detik
- WNA Spanyol berinisial RJV ditetapkan tersangka penggelapan dana perusahaan milik pelapor asal Irlandia di Lombok Tengah, NTB
- Pelapor mengalami kerugian miliaran rupiah akibat perbuatan RJV yang dipercaya mengelola usaha perusahaan di Kuta Mandalika
- Laporan polisi mengarah pada dugaan Pasal 374 KUHP, dan kuasa hukum berharap proses penetapan tersangka segera ditindaklanjuti
Firdaus menyebut bahwa kliennya datang ke Pulau Lombok dengan niat untuk berinvestasi dalam memajukan dunia pariwisata.
Namun, harapan tersebut pupus akibat perbuatan terlapor yang hingga kini belum ada menunjukkan iktikad baik mengembalikan uang perusahaan milik warga Irlandia tersebut.
"Oleh karena itu, saya berharap proses hukum ini memberikan hasil yang adil atas perjuangan klien kami," ucap Firdaus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali