Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 31 Oktober 2025 | 15:47 WIB
Ilustrasi warga negara asing ditangkap Kepolisian. (ANTARA/Rolandus Nampu)
Baca 10 detik
  • Polda Bali panggil 24 konsulat asing buntut 309 WNA terlibat 301 kasus pidana sepanjang tahun 2025.
  • Polda Bali menegaskan tak bisa kerja sendiri & meminta konsulat ikut bertanggung jawab atas warganya.
  • Dua langkah disepakati: gencarkan operasi gabungan penertiban WNA dan tunjuk LO dari tiap konsulat.

SuaraBali.id - Aparat di Bali menghadapi 309 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam 301 kasus pidana sepanjang tahun 2025.

Hal ini membuat kepolisian Daerah Bali mengambil langkah tegas dengan memanggil perwakilan dari 24 konsulat asing untuk duduk bersama.

Pertemuan lintas sektoral yang digelar di Gedung Presisi Polda Bali, Jumat (31/10/2025).

Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Bali, Kombes Pol Suwandi Prihantoro, membeberkan data yang menjadi dasar urgensi pertemuan tersebut.

"Banyaknya kejadian maupun tindak pidana yang melibatkan orang asing. Kalau dilihat datanya, tahun 2025 ada 301 perkara yang melibatkan 309 warga negara asing," kata Kombes Suwandi.

Menyadari kompleksitas masalah ini, Polda Bali secara terbuka mengakui butuh kerja sama semua pihak.

Ini bukan lagi hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal tanggung jawab bersama dalam menjaga citra pariwisata Bali.

"Kami dari Polda Bali merasa tidak bisa menyelesaikan masalah sendiri. Oleh karena itu, melibatkan pemerintah setempat. Kami mengundang Kepala dinas maupun Imigrasi agar bersama-sama melaksanakan tugas sesuai tupoksi agar menjaga Bali untuk lebih tertib," tegas Suwandi.

Pesan utama dalam pertemuan itu jelas: para konsulat diminta untuk proaktif mengawasi dan membina warganya.

Baca Juga: Sidang Kasus Penembakan WNA Australia: 146 Personel Bersenjata Siaga di PN Denpasar

"Konsulat dan perwakilan asing diberikan pemahaman agar mereka turut menjaga warganya yang ada di Bali," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, dua langkah konkret disepakati. Pertama, operasi gabungan untuk menertibkan WNA akan terus digalakkan dengan Imigrasi sebagai pemimpinnya.

"Imigrasi sebagai leading sector, Polda Bali bekerja sama dengan pemerintah setempat melakukan operasi gabungan untuk menjaring pelanggar warga negara asing," kata Suwandi.

Kedua, untuk mempercepat komunikasi dan mencegah misinformasi yang dapat merusak pariwisata, setiap konsulat setuju menunjuk liaison officer (LO) sebagai penghubung resmi.

Langkah ini dianggap krusial, mengingat data tahun 2024 menunjukkan tren pelanggaran yang terus meningkat, mulai dari 142 insiden lalu lintas hingga 138 pelanggaran keimigrasian yang ditangani Imigrasi Denpasar.

Load More