- Polda Bali panggil 24 konsulat asing buntut 309 WNA terlibat 301 kasus pidana sepanjang tahun 2025.
- Polda Bali menegaskan tak bisa kerja sendiri & meminta konsulat ikut bertanggung jawab atas warganya.
- Dua langkah disepakati: gencarkan operasi gabungan penertiban WNA dan tunjuk LO dari tiap konsulat.
SuaraBali.id - Aparat di Bali menghadapi 309 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam 301 kasus pidana sepanjang tahun 2025.
Hal ini membuat kepolisian Daerah Bali mengambil langkah tegas dengan memanggil perwakilan dari 24 konsulat asing untuk duduk bersama.
Pertemuan lintas sektoral yang digelar di Gedung Presisi Polda Bali, Jumat (31/10/2025).
Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Bali, Kombes Pol Suwandi Prihantoro, membeberkan data yang menjadi dasar urgensi pertemuan tersebut.
"Banyaknya kejadian maupun tindak pidana yang melibatkan orang asing. Kalau dilihat datanya, tahun 2025 ada 301 perkara yang melibatkan 309 warga negara asing," kata Kombes Suwandi.
Menyadari kompleksitas masalah ini, Polda Bali secara terbuka mengakui butuh kerja sama semua pihak.
Ini bukan lagi hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal tanggung jawab bersama dalam menjaga citra pariwisata Bali.
"Kami dari Polda Bali merasa tidak bisa menyelesaikan masalah sendiri. Oleh karena itu, melibatkan pemerintah setempat. Kami mengundang Kepala dinas maupun Imigrasi agar bersama-sama melaksanakan tugas sesuai tupoksi agar menjaga Bali untuk lebih tertib," tegas Suwandi.
Pesan utama dalam pertemuan itu jelas: para konsulat diminta untuk proaktif mengawasi dan membina warganya.
Baca Juga: Sidang Kasus Penembakan WNA Australia: 146 Personel Bersenjata Siaga di PN Denpasar
"Konsulat dan perwakilan asing diberikan pemahaman agar mereka turut menjaga warganya yang ada di Bali," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, dua langkah konkret disepakati. Pertama, operasi gabungan untuk menertibkan WNA akan terus digalakkan dengan Imigrasi sebagai pemimpinnya.
"Imigrasi sebagai leading sector, Polda Bali bekerja sama dengan pemerintah setempat melakukan operasi gabungan untuk menjaring pelanggar warga negara asing," kata Suwandi.
Kedua, untuk mempercepat komunikasi dan mencegah misinformasi yang dapat merusak pariwisata, setiap konsulat setuju menunjuk liaison officer (LO) sebagai penghubung resmi.
Langkah ini dianggap krusial, mengingat data tahun 2024 menunjukkan tren pelanggaran yang terus meningkat, mulai dari 142 insiden lalu lintas hingga 138 pelanggaran keimigrasian yang ditangani Imigrasi Denpasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Bisnis Impor Baju Bekas Ilegal di Tabanan, Tersangka Cuci Uang Lewat Bis AKAP
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun