- Polda Bali panggil 24 konsulat asing buntut 309 WNA terlibat 301 kasus pidana sepanjang tahun 2025.
- Polda Bali menegaskan tak bisa kerja sendiri & meminta konsulat ikut bertanggung jawab atas warganya.
- Dua langkah disepakati: gencarkan operasi gabungan penertiban WNA dan tunjuk LO dari tiap konsulat.
SuaraBali.id - Aparat di Bali menghadapi 309 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam 301 kasus pidana sepanjang tahun 2025.
Hal ini membuat kepolisian Daerah Bali mengambil langkah tegas dengan memanggil perwakilan dari 24 konsulat asing untuk duduk bersama.
Pertemuan lintas sektoral yang digelar di Gedung Presisi Polda Bali, Jumat (31/10/2025).
Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Bali, Kombes Pol Suwandi Prihantoro, membeberkan data yang menjadi dasar urgensi pertemuan tersebut.
"Banyaknya kejadian maupun tindak pidana yang melibatkan orang asing. Kalau dilihat datanya, tahun 2025 ada 301 perkara yang melibatkan 309 warga negara asing," kata Kombes Suwandi.
Menyadari kompleksitas masalah ini, Polda Bali secara terbuka mengakui butuh kerja sama semua pihak.
Ini bukan lagi hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal tanggung jawab bersama dalam menjaga citra pariwisata Bali.
"Kami dari Polda Bali merasa tidak bisa menyelesaikan masalah sendiri. Oleh karena itu, melibatkan pemerintah setempat. Kami mengundang Kepala dinas maupun Imigrasi agar bersama-sama melaksanakan tugas sesuai tupoksi agar menjaga Bali untuk lebih tertib," tegas Suwandi.
Pesan utama dalam pertemuan itu jelas: para konsulat diminta untuk proaktif mengawasi dan membina warganya.
Baca Juga: Sidang Kasus Penembakan WNA Australia: 146 Personel Bersenjata Siaga di PN Denpasar
"Konsulat dan perwakilan asing diberikan pemahaman agar mereka turut menjaga warganya yang ada di Bali," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, dua langkah konkret disepakati. Pertama, operasi gabungan untuk menertibkan WNA akan terus digalakkan dengan Imigrasi sebagai pemimpinnya.
"Imigrasi sebagai leading sector, Polda Bali bekerja sama dengan pemerintah setempat melakukan operasi gabungan untuk menjaring pelanggar warga negara asing," kata Suwandi.
Kedua, untuk mempercepat komunikasi dan mencegah misinformasi yang dapat merusak pariwisata, setiap konsulat setuju menunjuk liaison officer (LO) sebagai penghubung resmi.
Langkah ini dianggap krusial, mengingat data tahun 2024 menunjukkan tren pelanggaran yang terus meningkat, mulai dari 142 insiden lalu lintas hingga 138 pelanggaran keimigrasian yang ditangani Imigrasi Denpasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Program Makan Gratis Libur, Harga Sayur di Lombok Anjlok Parah
-
Kisah BRI Dampingi PMI Bangun Usaha, Dari Pekerja Migran Jadi Entrepreneur
-
Likuiditas Perbankan Diperkuat, BRI Optimistis Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM
-
Investasi Kapal Miliaran Sia-sia? Ini Penyebab Utama Kapal Menumpuk di Pelabuhan Ketapang
-
Warisan Leluhur Disulap Jadi Camilan Sehat, Produk UMKM Lombok Ini Tembus Pasar Internasional