- Presiden Prabowo Subianto melantik Mahfud MD dan sembilan anggota Komisi Reformasi Polri pada Jumat, 7 November 2025 di Istana Merdeka
- Mahfud MD mendorong masyarakat memberikan solusi konkret mengenai masalah institusi Polri, bukan sekadar kritik yang sudah diketahui publik
- Komisi tersebut akan membuka dialog dengan masyarakat untuk mengumpulkan keluhan dan masalah, kemudian menganalisisnya menggunakan ilmu pengetahuan
SuaraBali.id - Eks Menkopolhukam, Mahfud MD dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi anggota Komisi Reformasi Polri.
Membahas soal reformasi Polri, Mahfud menyebut bahwa sudah seharusnya Masyarakat terbuka untuk memberi Solusi, sehingga tidak hanya mengkritik.
“Semuanya ingin baik, tidak cari menang – menangan, mencari yang baik. Oleh sebab itu Masyarakat disilahkan bicara dan memberi Solusi, jangan hanya mengkritik,” ucap Mahfud, dikutip dari youtubenya, Selasa (11/11/25).
“Kalau mengkritik bahwa di polisi banyak pemerasan gitu, itu semua orang sudah tahu. Tapi kenapa ini (pemerasan) misalnya terjadi? Apakah harus mengubah Undang – Undang? Atau apa gitu? Apakah harus naikkan gaji atau apa? Masyarakat harus kasih Solusi dong,” tambahnya.
Menurut Mahfud jika hanya kritikan dan keluhan terhadap institusi Polri, semuanya sudah terbongkar tanpa harus diberitahu lagi.
“Kalau keluhannya ya sudah tahu semua lah, dari hasil survei juga,” tegasnya.
Mahfud menilai bahwa dengan adanya tim Komisi Reformasi Polri ini semua permasalahan mengenai keluhan terhadap institusi Polri akan segera menemui titik terang.
“Langkah pertama ini adalah membuka pintu dulu kepada Masyarakat (kita tanya keluhannya apa. Masalahnya apa yang dirasakan, apa solusinya),” sebut Mahfud.
“Nanti baru sesudah itu kita analisis menggunakan otak dan ilmu kita masing – masing,” tambahnya.
Baca Juga: Prediksi Amien Rais: Tim Reformasi Polri Hanya Mempertahankan Kebobrokan
Mahfud mengungkapkan bahwa keculasan para pejabat yang menjadi permasalahan terberat di Indonesia, sementara polisi hanyalah Sebagian dari mereka.
Mahfud juga mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak akan berubah usai menjadi anggota anggota Komisi Reformasi Polri. Semua soal kritikan kepada pemerintah yang seharusnya disuarakan, ia akan tetap suarakan.
“Yang lebih berat di negara kita ini kan korupsi dan kesewenang – wenangan, keculasan para pejabat kan,” ujar Mahfud.
“Polisi itu sebenarnya hanya bagian dari itu semua, taruhlah saya ikut kesitu, tentu secara etis saya tidak boleh membuka hal – hal yang sifatnya rahasia atau belum diputuskan oleh tim. Bukan karena takut kritis, tapi untuk urusan itu, tapi untuk urusan lain – lain kita tetap bicara, tidak usah khawatir ‘saya berubah’, ya mudah – mudahan terus bisa dipegang,” tegasnya.
Mahfud sendiri dilantik menjadi anggota Komisi Reformasi Polri bersama Sembilan orang lainnya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan 7 November 2025.
Mahfus diketahui memilki latar belakang Panjang di bidang hukum dan sempat mencoba peruntungan di bidang politik dengan maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M