- Presiden Prabowo Subianto melantik Mahfud MD dan sembilan anggota Komisi Reformasi Polri pada Jumat, 7 November 2025 di Istana Merdeka
- Mahfud MD mendorong masyarakat memberikan solusi konkret mengenai masalah institusi Polri, bukan sekadar kritik yang sudah diketahui publik
- Komisi tersebut akan membuka dialog dengan masyarakat untuk mengumpulkan keluhan dan masalah, kemudian menganalisisnya menggunakan ilmu pengetahuan
Presiden Lantik Anggota Komisi Reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Ketua dan Sembilan anggota Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Jumat (7/11/25).
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat pembenahan dan penguatan institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan keamanan nasional di era baru pemerintahan Prabowo.
Dari Sembilan anggota Komisi Reformasi Polri, terdapat tiga mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang ikut dilantik.
Ketiganya adalah Kapolri periode 2015 – 2016, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, Kapolri periode 2016 – 2019, Jenderal (Purn) Tito Karnavian (yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, dan Kapolri Periode 2019 – 2021, Jenderal (Purn) Idham Azis.
Selain tiga mantan Kapolri, Ahmad Dofiri, purnawirawan Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian, juga dilantik menjadi anggota Komisi.
Sebagai ketua, Presiden Prabowo menunjuk Jimly Asshiddiqie yang dikenal sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003 – 2008.
Kontributor : Kanita
Baca Juga: Prediksi Amien Rais: Tim Reformasi Polri Hanya Mempertahankan Kebobrokan
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Waspada! 5 Risiko Mengerikan Jika Sertifikat Tanah Anda Masih Atas Nama Pemilik Lama
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 129: Media Cetak vs Media Elektronik
-
6 Keutamaan Dahsyat Lailatul Qadar, Sayang Jika Anda Abaikan di Penghujung Ramadan
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Kelas IV Uji Kompetensi Halaman 117
-
Pahala Setara 4 Kali Haji, Ini Fadhilah Puasa Ramadan Hari ke-11 Hingga 20