- Proyek lift kaca Kelingking ditutup sementara Pansus DPRD Bali karena melanggar sejumlah aturan tata ruang.
- Selain tak berizin lengkap & abaikan arsitektur Bali, investor proyek juga terancam sanksi pidana.
- Investor klaim proyek Rp200 M legal, namun tetap patuh pada keputusan penghentian sementara.
SuaraBali.id - Proyek ambisius lift kaca senilai Rp 200 miliar di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, akhirnya dihentikan sementara oleh tim gabungan DPRD dan Satpol PP Bali pada Jumat (31/10).
Penutupan ini menjadi puncak dari polemik panjang setelah investor dan pemerintah saling klaim soal legalitas, di mana pemerintah menemukan serangkaian pelanggaran fatal di lapangan.
Di satu sisi, Direktur PT Bangun Nusa Properti (BNP) I Komang Suantara bersikukuh proyeknya legal.
Ia mengklaim pembangunan telah sesuai dengan Perda RTRW dan Retribusi PBG, serta menyebut izin sudah terbit sejak 2023.
Namun, klaim tersebut dimentahkan oleh temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menyatakan proyek tersebut secara telak melanggar Undang-Undang Penataan Ruang.
Selain itu, investor terbukti belum melengkapi izin krusial seperti mitigasi bencana, keselamatan kerja (K3), hingga desain yang mengabaikan arsitektur Bali.
“Kalau sudah dalam konteks penegakan perda tata ruang oleh Satpol PP Bali ya dipastikan supaya jangan ada lagi kegiatan,” tegas Supartha.
Ia bahkan memberi peringatan keras bahwa pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi pidana.
Baca Juga: Viral Lift di Pantai Kelingking Bikin Resah, Gubernur Bali Perintahkan Tutup Jika Melanggar
“Kalau sampai ada kan pelanggaran itu kan bisa dipanggil ada pidananya itu ini kan sudah pro justitia sudah penegakan perda perlu dievaluasi,” ujarnya.
Penegakan aturan pun dilakukan tanpa kompromi. Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, memerintahkan penyegelan lokasi dan mengancam akan mempolisikan pihak investor jika nekat melanjutkan aktivitas.
“Sudah disampaikan ketua pansus tentu kami juga memutuskan untuk dihentikan sementara kegiatannya, untuk pengawasannya Satpol PP Klungkung saya minta pengawasan,” kata Dharmadi.
“Saya minta pengawasan lebih lanjut jangan sampai kita pasang garis pol pp ini dibuka, kalau dibuka ada pidananya nanti kami laporkan polisi kalau aktifitas masih berlangsung atau dibuka paksa,” sambungnya.
Meski mengklaim legalitas, pihak investor akhirnya menyatakan akan menghormati keputusan penutupan sementara sembari melengkapi berkas yang diminta. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto