- Proyek lift kaca Kelingking ditutup sementara Pansus DPRD Bali karena melanggar sejumlah aturan tata ruang.
- Selain tak berizin lengkap & abaikan arsitektur Bali, investor proyek juga terancam sanksi pidana.
- Investor klaim proyek Rp200 M legal, namun tetap patuh pada keputusan penghentian sementara.
SuaraBali.id - Proyek ambisius lift kaca senilai Rp 200 miliar di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, akhirnya dihentikan sementara oleh tim gabungan DPRD dan Satpol PP Bali pada Jumat (31/10).
Penutupan ini menjadi puncak dari polemik panjang setelah investor dan pemerintah saling klaim soal legalitas, di mana pemerintah menemukan serangkaian pelanggaran fatal di lapangan.
Di satu sisi, Direktur PT Bangun Nusa Properti (BNP) I Komang Suantara bersikukuh proyeknya legal.
Ia mengklaim pembangunan telah sesuai dengan Perda RTRW dan Retribusi PBG, serta menyebut izin sudah terbit sejak 2023.
Namun, klaim tersebut dimentahkan oleh temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menyatakan proyek tersebut secara telak melanggar Undang-Undang Penataan Ruang.
Selain itu, investor terbukti belum melengkapi izin krusial seperti mitigasi bencana, keselamatan kerja (K3), hingga desain yang mengabaikan arsitektur Bali.
“Kalau sudah dalam konteks penegakan perda tata ruang oleh Satpol PP Bali ya dipastikan supaya jangan ada lagi kegiatan,” tegas Supartha.
Ia bahkan memberi peringatan keras bahwa pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi pidana.
Baca Juga: Viral Lift di Pantai Kelingking Bikin Resah, Gubernur Bali Perintahkan Tutup Jika Melanggar
“Kalau sampai ada kan pelanggaran itu kan bisa dipanggil ada pidananya itu ini kan sudah pro justitia sudah penegakan perda perlu dievaluasi,” ujarnya.
Penegakan aturan pun dilakukan tanpa kompromi. Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, memerintahkan penyegelan lokasi dan mengancam akan mempolisikan pihak investor jika nekat melanjutkan aktivitas.
“Sudah disampaikan ketua pansus tentu kami juga memutuskan untuk dihentikan sementara kegiatannya, untuk pengawasannya Satpol PP Klungkung saya minta pengawasan,” kata Dharmadi.
“Saya minta pengawasan lebih lanjut jangan sampai kita pasang garis pol pp ini dibuka, kalau dibuka ada pidananya nanti kami laporkan polisi kalau aktifitas masih berlangsung atau dibuka paksa,” sambungnya.
Meski mengklaim legalitas, pihak investor akhirnya menyatakan akan menghormati keputusan penutupan sementara sembari melengkapi berkas yang diminta. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini
-
BUMN dan Himbara Bahas Stabilitas Pasar, BRI Tekankan Pentingnya Fundamental Kuat
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara