- Viral, mobil berlogo Universitas Bali Dwipa terekam kamera membuang sampah sembarangan di Serangan.
- Seorang wanita pelaku membuat video klarifikasi, mengaku bersalah & hanya meminjam mobil kampus.
- Warganet mengecam & menuntut sanksi pidana, karena aksi itu terancam denda hingga Rp50 juta.
“itu harus kena pidana. kalo gak buat apa ada perda,” tulis akun @james.kw7.
“Di pungut lagi gak? Buat apa minta maaf doang jaman skrng uda basi apa apa bikin video klarifikasi tanpa ada sanksi atau tanggung jawab langsung,” sahut @d.jonathnn.
“Sing kal Ade efek jera lamun kene.,” tulis @madecoli696969.
“Nah yang menjadi pertanyaannya, Ibu ini posisi sebagai apa dikampus sehingga diberi pinjam unit operasional kampus? Jika ibu ini bagian dari internal kampus, maka otomatis kampusnya juga harus diinvestigasi dan diberikan sanksi.,” ujar @dody_ms10.
“Sanksi di Bali terkait sampah dapat berupa pidana atau sanksi administratif. Pelanggaran membuang sampah sembarangan di tempat seperti sungai atau jalan dapat dikenakan kurungan paling lama 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta, seperti yang diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Selain itu, ada juga sanksi administratif untuk pelanggaran pembatasan plastik sekali pakai yang tertuang dalam Pergub Bali No. 97 Tahun 2018,” tulis @bhakta_pradnyana.
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik sekali pakai, yaitu melarang penggunaan kantong plastik, Styrofoam dan sedotan plastik.
Selain itu, Koster juga meluncurkan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 mengatur tentang Pengelolaan sampah berbasis sumber di Bali.
Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang merupakan kompilasi atau gabungan dari Pergub 97 Tahun 2018 dan Pergub 47 Tahun 2019.
Kontributor : Kanita
Baca Juga: DPRD dan Pemprov Bali Setujui Raperda ASK, Sopir Ojol Wajib Miliki KTP Bali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Kolaborasi Keren BRI dan GoPay: Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM dan CRM
-
Tegas! Menteri LH Minta Pembuang Sampah Sembarangan Dihukum Tipiring
-
Kunci Jawaban Soal UTBK SNBT: Pengetahuan Kuantitatif
-
Gugup Saat UTBK SNBT 2026? Lakukan 4 Cara Ampuh Ini Agar Fokus Tetap Terjaga
-
Mau Punya Properti Murah? Kenali Keuntungan HGB yang Sering Disepelekan