- Viral, mobil berlogo Universitas Bali Dwipa terekam kamera membuang sampah sembarangan di Serangan.
- Seorang wanita pelaku membuat video klarifikasi, mengaku bersalah & hanya meminjam mobil kampus.
- Warganet mengecam & menuntut sanksi pidana, karena aksi itu terancam denda hingga Rp50 juta.
“itu harus kena pidana. kalo gak buat apa ada perda,” tulis akun @james.kw7.
“Di pungut lagi gak? Buat apa minta maaf doang jaman skrng uda basi apa apa bikin video klarifikasi tanpa ada sanksi atau tanggung jawab langsung,” sahut @d.jonathnn.
“Sing kal Ade efek jera lamun kene.,” tulis @madecoli696969.
“Nah yang menjadi pertanyaannya, Ibu ini posisi sebagai apa dikampus sehingga diberi pinjam unit operasional kampus? Jika ibu ini bagian dari internal kampus, maka otomatis kampusnya juga harus diinvestigasi dan diberikan sanksi.,” ujar @dody_ms10.
“Sanksi di Bali terkait sampah dapat berupa pidana atau sanksi administratif. Pelanggaran membuang sampah sembarangan di tempat seperti sungai atau jalan dapat dikenakan kurungan paling lama 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta, seperti yang diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Selain itu, ada juga sanksi administratif untuk pelanggaran pembatasan plastik sekali pakai yang tertuang dalam Pergub Bali No. 97 Tahun 2018,” tulis @bhakta_pradnyana.
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik sekali pakai, yaitu melarang penggunaan kantong plastik, Styrofoam dan sedotan plastik.
Selain itu, Koster juga meluncurkan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 mengatur tentang Pengelolaan sampah berbasis sumber di Bali.
Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang merupakan kompilasi atau gabungan dari Pergub 97 Tahun 2018 dan Pergub 47 Tahun 2019.
Kontributor : Kanita
Baca Juga: DPRD dan Pemprov Bali Setujui Raperda ASK, Sopir Ojol Wajib Miliki KTP Bali
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Sesuai Arahan Presiden, BRI Perkuat Program Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan
-
Obat Kangen di Balik Jeruji: Layanan Komunikasi Wartelsuspas Hubungkan Rindu Warga Binaan
-
Kekacauan Penerbangan Bali: 8 Rute Internasional Mendadak Hangus dalam 48 Jam, Ini Daftarnya
-
Jeritan Pekerja Migran dari Tengah Perang Timur Tengah
-
Jaringan WiFi Rumah Tetap Aktif Saat Nyepi di Bali, Tapi..