- Viral, mobil berlogo Universitas Bali Dwipa terekam kamera membuang sampah sembarangan di Serangan.
- Seorang wanita pelaku membuat video klarifikasi, mengaku bersalah & hanya meminjam mobil kampus.
- Warganet mengecam & menuntut sanksi pidana, karena aksi itu terancam denda hingga Rp50 juta.
“itu harus kena pidana. kalo gak buat apa ada perda,” tulis akun @james.kw7.
“Di pungut lagi gak? Buat apa minta maaf doang jaman skrng uda basi apa apa bikin video klarifikasi tanpa ada sanksi atau tanggung jawab langsung,” sahut @d.jonathnn.
“Sing kal Ade efek jera lamun kene.,” tulis @madecoli696969.
“Nah yang menjadi pertanyaannya, Ibu ini posisi sebagai apa dikampus sehingga diberi pinjam unit operasional kampus? Jika ibu ini bagian dari internal kampus, maka otomatis kampusnya juga harus diinvestigasi dan diberikan sanksi.,” ujar @dody_ms10.
“Sanksi di Bali terkait sampah dapat berupa pidana atau sanksi administratif. Pelanggaran membuang sampah sembarangan di tempat seperti sungai atau jalan dapat dikenakan kurungan paling lama 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta, seperti yang diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Selain itu, ada juga sanksi administratif untuk pelanggaran pembatasan plastik sekali pakai yang tertuang dalam Pergub Bali No. 97 Tahun 2018,” tulis @bhakta_pradnyana.
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik sekali pakai, yaitu melarang penggunaan kantong plastik, Styrofoam dan sedotan plastik.
Selain itu, Koster juga meluncurkan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 mengatur tentang Pengelolaan sampah berbasis sumber di Bali.
Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang merupakan kompilasi atau gabungan dari Pergub 97 Tahun 2018 dan Pergub 47 Tahun 2019.
Kontributor : Kanita
Baca Juga: DPRD dan Pemprov Bali Setujui Raperda ASK, Sopir Ojol Wajib Miliki KTP Bali
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Dari Pekerja Migran Jadi Pengusaha, Rosyidah Kembangkan UMKM Olahan Hasil Laut Bersama BRI
-
Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan
-
Respons Lonjakan Trafik Data, Indosat Targetkan 1.100 Titik 5G di Bali-Nusra pada Akhir 2026
-
Menembus Pelosok Desa, Kiprah Mantri BRI Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan