- Viral, mobil berlogo Universitas Bali Dwipa terekam kamera membuang sampah sembarangan di Serangan.
- Seorang wanita pelaku membuat video klarifikasi, mengaku bersalah & hanya meminjam mobil kampus.
- Warganet mengecam & menuntut sanksi pidana, karena aksi itu terancam denda hingga Rp50 juta.
“itu harus kena pidana. kalo gak buat apa ada perda,” tulis akun @james.kw7.
“Di pungut lagi gak? Buat apa minta maaf doang jaman skrng uda basi apa apa bikin video klarifikasi tanpa ada sanksi atau tanggung jawab langsung,” sahut @d.jonathnn.
“Sing kal Ade efek jera lamun kene.,” tulis @madecoli696969.
“Nah yang menjadi pertanyaannya, Ibu ini posisi sebagai apa dikampus sehingga diberi pinjam unit operasional kampus? Jika ibu ini bagian dari internal kampus, maka otomatis kampusnya juga harus diinvestigasi dan diberikan sanksi.,” ujar @dody_ms10.
“Sanksi di Bali terkait sampah dapat berupa pidana atau sanksi administratif. Pelanggaran membuang sampah sembarangan di tempat seperti sungai atau jalan dapat dikenakan kurungan paling lama 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta, seperti yang diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Selain itu, ada juga sanksi administratif untuk pelanggaran pembatasan plastik sekali pakai yang tertuang dalam Pergub Bali No. 97 Tahun 2018,” tulis @bhakta_pradnyana.
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik sekali pakai, yaitu melarang penggunaan kantong plastik, Styrofoam dan sedotan plastik.
Selain itu, Koster juga meluncurkan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 mengatur tentang Pengelolaan sampah berbasis sumber di Bali.
Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang merupakan kompilasi atau gabungan dari Pergub 97 Tahun 2018 dan Pergub 47 Tahun 2019.
Kontributor : Kanita
Baca Juga: DPRD dan Pemprov Bali Setujui Raperda ASK, Sopir Ojol Wajib Miliki KTP Bali
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Sirkuit Mandalika Akan Jadi Sirkuit Lari
-
Polisi Denpasar Gelar Patroli Besar Cegah Kejahatan Jalanan
-
Kenapa Udara Dingin Australia Pengaruhi Suhu di Bali? Ini Penjelasan BMKG
-
Live Medsos Saat Jam Kerja? Ini Sanksi Bagi ASN Lombok Tengah
-
QLola by BRI Dukung Payroll Perusahaan Lebih Cepat dan Minim Human Error