- DPRD dan Pemprov Bali menyetujui Raperda Angkutan Sewa Khusus (ASK) untuk menata transportasi online di Bali.
- Sopir ASK diwajibkan memiliki KTP Bali, menggunakan kendaraan plat DK, dan punya pengetahuan budaya Bali.
- Aturan ini juga akan menata standar tarif yang layak, membedakan tarif untuk turis asing dan lokal demi keadilan.
SuaraBali.id - DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali menyetujui Raperda Provinsi Bali mengenai Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Bali.
Terdapat sejumlah poin yang akan menata keberlangsungan ASK di Bali termasuk mewajibkan sopir ASK di Bali untuk memiliki KTP yang beralamat di Bali.
Ranperda ini bermula dari aspirasi driver pariwisata Bali yang mendorong regulasi mengenai penataan ASK di Bali.
Aspirasi tersebut juga sempat menghadirkan ribuan driver pariwisata yang mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bali pada Februari dan Agustus 2025 lalu.
“Realita ini merupakan fenomena aspirasi elemen masyarakat lokal yang perlu mendapatkan perlindungan dan keadilan dalam perusahaan, khususnya di bidang transportasi pariwisata berbasis aplikasi,” papar Koordinator Raperda, I Nyoman Suyasa saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali, Selasa (28/10/2025).
Dalam Raperda tersebut ada sejumlah penataan dilakukan.
Hal itu termasuk dengan mewajibkan sopir ASK berbasis aplikasi untuk memiliki KTP Bali dan kendaraan dengan nomor polisi DK.
Selain itu, mereka juga harus memiliki pengetahuan tentang pariwisata dan budaya Bali.
Sedangkan, penyesuaian tarif juga akan dilakukan untuk mengatasi permasalahan soal tarif ASK. Para vendor termasuk aplikator juga diwajibkan untuk memperoleh label resmi sebagai ASK yang tercatat di Bali.
Baca Juga: Rare Angon: Kisah Anak Gembala Jelmaan Dewa yang Hidup di Setiap Layang-Layang Bali
“Antara lain menata keberadaan vendor-vendor Angkutan Sewa Khusus, membuat standarisasi tarif yang layak, rekrutmen driver dengan KTP beralamat diri Bali, menggunakan plan DK,” tuturnya.
“Adanya standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali, dan menggunakan label resmi Kreta Bali Semita pada setiap kendaraan yang digunakan untuk layanan ASKP,” imbuh Suyasa.
Pembacaan Raperda tersebut juga diikuti dengan riuh kegembiraan para anggota Forum Perjuangan Driver Pariwisata yang turut menyaksikan rapat paripurna tersebut.
Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata, Kadek Darmayasa berterima kasih dengan disetujuinya Raperda tersebut.
Terlebih Raperda tersebut telah dikejarnya sejak berbulan-bulan lalu.
Kadek menjelaskan jika dampak yang akan terasa bagi pihaknya adalah soal penyesuaian tarif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Status Kritis! Danau-Danau di Bali Terancam Mati Akibat Pencemaran
-
Bali Segera Punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Pakai Teknologi Canggih Tiongkok
-
Review Spesifikasi Dan Keunggulan TV LG 50 Inch Garansi Resmi
-
Mendaki Rinjani Makin Nyaman: Kini Tersedia Rest Shelter Canggih dengan Panel Surya
-
Tren Femisida Seksual Meningkat di 2025: Korban Didominasi Perempuan Muda hingga Anak