- Tim gabungan menertibkan ojek online dan pangkalan ilegal di Pantai Berawa atas keluhan dari masyarakat dan wisatawan.
- Sebanyak 37 pengemudi ojol ditindak karena pelanggaran seperti plat nomor tidak sesuai aplikasi, dengan 4 motor disita.
- Turis tak sopan juga ditegur. Penertiban akan terus dilakukan demi menjaga citra pariwisata Bali.
SuaraBali.id - Penertiban terhadap ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) ilegal di sepanjang Jalan Raya Pantai Berawa, Sabtu (25/10/2025) malam.
Hal ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari aparat Polsek Kuta Utara dan aparat Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung.
Penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat dan wisatawan tentang maraknya aktivitas ojek liar yang sering menimbulkan gangguan ketertiban umum di kawasan wisata tersebut.
Adapun Perbekel Desa Tibubeneng I Made Kamajaya memimpin operasi ini bersaama degan Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Agus Pasek Sudinamelibatkan unsur TNI, Satpol PP, Linmas, Bankamda Desa Adat Canggu, Inteldakim Kelas I Khusus TPI Ngurah, Satgas Gojek, serta perangkat desa setempat.
Kompol Agus Pasek menuturkan bahwa penertiban mencakup pemeriksaan STNK, SIM, plat nomor, atribut pengemudi, serta penggunaan aplikasi resmi ojol.
Petugas juga menegur penumpang yang tidak mengenakan helm dan mengimbau kepatuhan berlalu lintas.
"Kita juga melakukan pemeriksaan aplikasi yang digunakan oleh pengemudi ojol (Gojek, Grab, dan sejenisnya) untuk memastikan penggunaan aplikasi resmi dan akun pribadi," bebernya, Senin (27/10/2025).
Dari hasil penindakan, 37 pengemudi ojol terjaring pelanggaran.
Sebanyak 10 pengemudi menggunakan plat nomor tidak sesuai aplikasi, 8 orang mengoperasikan kendaraan tanpa aplikasi resmi, 3 orang memakai plat luar daerah, 6 penumpang tidak mengenakan helm, dan 10 pengemudi tidak memakai atribut ojol yang sesuai.
Baca Juga: Kericuhan Demo di Polda Bali: 22 Ditangkap, 8 Polisi Luka, Ancaman 'Travel Warning' Mengemuka
"Barang bukti yang diamankan selama penertiban yakni 4 unit sepeda motor, 1 buah STNK, dan 80 buah jaket ojol," ungkap Kompol Agus Pasek.
Selain terhadap ojol, penindakan juga dilakukan kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang berperilaku tidak sopan di tempat umum, seperti berkendara tanpa helm atau pakaian layak, serta melanggar aturan lalu lintas di wilayah Desa Tibubeneng
"Jadi, ada beberapa wisman yang telah dilakukan pembinaan dan teguran secara persuasif, serta diberikan imbauan," katanya.
Agus Pasek menegaskan, sebagian besar pengemudi ojol yang terjaring razia menggunakan akun sewaan atau aplikasi tidak resmi, yang dapat menimbulkan kerawanan hukum dan keamanan transportasi online di kawasan wisata.
"Jika tidak dilakukan penindakan dan pembinaan secara berkelanjutan, hal tersebut dapat merusak citra pariwisata Bali serta menimbulkan keresahan masyarakat setempat," bebernya.
Penertiban ini, lanjutnya, akan dilakukan secara berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir