- Nadiem Makarim menerima putusan praperadilan yang menolak permohonan kasus korupsi.
- Nadiem diperiksa sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek
- Hakim nyatakan penetapan tersangka sah, Kejagung miliki empat alat bukti.
SuaraBali.id - Nadiem Makarim, menyatakan menerima hasil sidang praperadilan.
Hal ini setelah upaya tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 tersebut ditolak oleh hakim di pengadilan.
Berdasarkan hasil sidang pada Senin (13/10) menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem, ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan.
“Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya. Mohon doanya. Terima kasih,” kata Nadiem saat ditemui di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan kedatangan Nadiem ke Gedung Jampidsus pada siang hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
“Iya, hari ini diperiksa sebagai tersangka,” katanya.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan kliennya sebagai tersangka cacat hukum lantaran dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan yang disertai pemeriksaan calon tersangka sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP Jo.. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
Dalam sidang putusan permohonan praperadilan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung telah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana sehingga sah menurut hukum.
Baca Juga: 14 Perusuh Saat Demo di Bali Jadi Tersangka, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur
“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” katanya.
Selain itu, Ketut juga menyatakan bahwa penahanan terhadap Nadiem Makarim sudah sesuai dengan prosedur hukum. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran