SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan 14 orang yang menjadi tersangka saat kerusuhan aksi di Mapolda Bali dan Kantor DPRD Bali, Sabtu (30/8/2025) lalu. Dari semua tersangka, 4 orang di antaranya masih berstatus di bawah umur.
Pasca peristiwa tersebut, Polda Bali sempat mengamankan 170 orang yang diduga menjadi provokator. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, hanya 14 yang ditetapkan sebagai tersangka karena berperan merusak dan mengganggu keamanan.
“Ini yang kami amankan adalah para pelaku aksi penganiayaan, pengerusakan, pencurian, dan mambahayakan keamanan dan ketertiban umum, bukan para pendemo atau pengunjuk rasa,” jelas Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya pada konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (16/9/2025).
“Dengan kata lain yang kami amankan saat ini adalah para perusuh yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban,” tambahnya.
Dari total tersangka, dua orang pelajar berinisial MR (18) dan MF (18) diamankan karena berperan dalam meracik dan membawa bom Molotov. Molotov tersebut belum digunakan namun alat lengkap sudah ditemukan termasuk bahan bakar pertalite.
Selain itu, seorang bernama AT (20) diamankan karena mengambil peluru gas air mata dan memasukkannya ke dalam tasnya. Sementara, satu orang berinisial FI (19) melemparkan batu ke Gedung Ditreskrimsus Polda Bali yang mengakibatkan kaca Gedung pecah.
Sisanya, sebanyak 10 orang ditangkap karena melakukan perusakan dan melempari kendaraan taktis milik polisi di depan Kantor DPRD Provinsi Bali. Mereka di antaranya berinisial MT (25), AS (18), NR (18), KM (19), PB (18), RI (18), serta 4 orang tersangka di bawah umur berinisial PY (15), KW (16), KA (16), dan KL (17).
Para pelaku pengerusakan itu juga beberapa menjadi pelaku penjarahan barang-barang milik polisi seperti tameng.
“Pelaku merusak dan melempari kendaraan rantis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri hingga terluka dan mengambil barang barang yang ada di dalam box rantis Polri,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman pada kesempatan yang sama.
Baca Juga: Warga Minta Tindakan Nyata Pemerintah Daerah Karena Khawatir Banjir Susulan
Kendati demikian, Adhi menyebut tidak ada indikasi pengerahan yang disengaja untuk melakukan kerusuhan pada para pelaku tersebut atau peserta aksi lainnya. Dia menyebut para peserta aksi melakukan hal tersebut karena spontan.
Selain itu, dia juga mengungkap ada 13 orang personil polisi yang dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka pada peristiwa tersebut.
“Hasil pemeriksaan kami terhadap warga yang melakukan demonstrasi dan melakukan anarkis, mereka secara spontanitas membaca dari medsos untuk melakukan hal tersebut,” tuturnya.
“Tetapi untuk lebih lanjut kita masih proses dalami untuk hal-hal yang menjadi motif hal yang mereka lakukan tersebut,” imbuh dia.
Para pelaku akan dikenakan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Pasal tersebut meliputi pasal 170 KUHP tentang Tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama terhadap orang dan barang, pasal 363 ke-2e KUHP tentang Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, serta asal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 th 1951 dan pasal 187 bis KUHP jo pasal 55 KUHP tentang Tindak pidana membahayakan keamanan umum.
Sementara, para pelaku di bawah umur tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tua. Mereka hanya diwajibkan untuk melakukan tahap diversi dan dalam penelitian kemasyarakatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka