SuaraBali.id - Merespons arahan dari Menteri Lingkungan Hidup yang melihat konversi lahan di Bali menjadi salah satu penyebab banjir besar, Gubernur Bali Wayan Koster memastikan tahun ini akan mulai membahas peraturan daerah tentang larangan alih fungsi lahan.
“Mulai tahun ini, (menggarap perda) iya, sudah ada instruksi kepada Bupati dan Wali Kota se-Bali,” ucapnya di Denpasar, Minggu (15/9/2025).
“Dan setelah penanganan banjir ini, kita akan kumpul lagi agar tidak lagi mengeluarkan izin, memberikan izin untuk hotel, restoran, fasilitas-fasilitas lain menggunakan lahan produktif apalagi sawah,” sambung Wayan Koster.
Menurutnya apabila perda diproses hari ini maka kebijakan ini akan mulai berjalan pula 2025 sesuai dengan Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru yang mulai berlaku 2025-2125.
“Mulai tahun ini (larangan alih fungsi lahan) sesuai dengan haluan Bali 100 tahun, mulai 2025 sudah tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif untuk menjadi fasilitas komersial,” ujarnya.
Sementara itu untuk alih fungsi menjadi tempat tinggal pribadi, Pemprov Bali akan memberlakukan izin selektif, dimana yang boleh membangun hanya warga pemilik lahan dan hanya untuk rumah, bukan bangunan komersil.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa salah satu penyebab Bali tidak dapat menahan tingginya intensitas hujan hingga terjadi banjir besar pada Rabu (10/9) lalu adalah kurangnya tutupan hutan di daerah aliran sungai (DAS) dari hulu.
Oleh karena itu ia sangat mendukung langkah moratorium pembangunan atau membuat larangan alih fungsi lahan produktif menjadi komersil terutama akomodasi pariwisata.
Pun juga langkah ini demi pariwisata Bali sebab bencana banjir besar turut menjadi sorotan.
Baca Juga: Berkah di Balik Banjir: Warga Jembrana Ramai-Ramai Mancing Ikan 'Gratis' di Genangan Air
“Saya sebenarnya sudah ngomong ke pak Gubernur minggu kemarin ya, saya sangat berharap bapak gubernur segera menghentikan konversi-konversi lahan di Bali, penting sekali ini,” ujar Menteri LH.
Sedangkan dengan gedung-gedung yang sudah ada, ia serahkan ke Pemprov Bali bagaimana penanganannya, tidak dapat dilakukan sembarang namun faktanya penting bagi ketahanan Bali sebagai pulau kecil.
Bila ada pengusaha yang hendak memperbesar usahanya, diarahkan dengan optimalisasi gedung yang ada untuk meningkatkan kapasitas tanpa mengambil luas lahan lain.
“Tidak boleh melakukan perubahan peluasan karena posisinya sudah tidak cukup kuat kita menahan kalibrasi alam, nanti pak Gubernur akan tangani, tentu tidak bisa frontal ya ini,” kata Hanif Faisol. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen