- Pabrik dekat Tahura Denpasar heboh; Gubernur Koster kendalikan pembangunan meski tanah pribadi.
- Tanah tersebut bukan hutan, milik WNI, tapi tata ruang pembangunan akan ketat diawasi.
- Gubernur Koster janji lindungi investor patuh, tapi menindak tegas pelanggar aturan.
SuaraBali.id - Sebuah pabrik yang diduga dimiliki WN Rusia sempat membuat heboh karena ditemukan dekat dengan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Denpasar.
Belakangan diketahui jika tanah tersebut memang berbatasan dengan Tahura namun bukan tanah hutan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyebut akan mengendalikan pembangunan di kawasan tersebut.
Meski jika tanah tersebut merupakan tanah milik pribadi dan tidak berada pada kawasan hutan.
“Itu memang ada lahan milik warga yang berbatasan dgn kawasan mangrove. Bukan mengambil wilayah mangrove,” ujar Koster saat ditemui di Taman Kehati, Denpasar, Jumat (26/9/2025).
“Karena ada dokumen resmi, jadi kalau memang milik pribadi ya itu hak pribadi orang. Hanya saja pembangunannya mesti dikendalikan,” imbuh dia.
Meski dengan tegas menyatakan hal tersebut, Koster mengaku tidak takut kehilangan investor di Bali.
Dia bahkan siap melindungi dan mempermudah pihak yang berinvestasi di Bali selama tetap menaati aturan.
Sebaliknya, dia berjanji akan menindak investor yang nakal terhadap aturan yang sudah berlaku.
Baca Juga: 27 Napi Risiko Tinggi, Termasuk Pembunuh Wartawan Bali, Dipindahkan ke Nusakambangan
“Kita berpihak, melindungi, dan mempermudah investor yang taat pada aturan. Tapi kalau investor yang tidak taat pada aturan ya kita tindak,” tambah Koster.
Bangunan pabrik tersebut ditemukan dalam sidak yang dilakukan Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Provinsi Bali.
Sidak tersebut berkaitan dengan titik yang dapat dievaluasi untuk mengantisipasi banjir yang melanda Bali pada awal September.
Dalam sidak tersebut, ditemukan adanya pabrik manufaktur infrastruktur untuk pembangunan hotel, vila, dan restoran.
“DPRD Provinsi sudah sangat gencar turun ke sejumlah wilayah untuk memantau sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan tata ruang. Kemudian polusi terhadap sungai yg diakibatkan pembuangan sampah sembarangan, kemudian alih fungsi di wilayah sempadan lainnya,” tutur Koster.
Setelah rapat dengan pansus, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali mengungkap jika tanah tersebut merupakan tanah untuk kawasan industri. Tanah tersebut juga merupakan milik WNI secara perseorangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kembalinya Harta Karun Sasak, Kain Tenun Berusia Seabad Lebih
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Bukti Nyata Dukung Olahraga Nasional
-
Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8
-
Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo
-
Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok