- Pabrik dekat Tahura Denpasar heboh; Gubernur Koster kendalikan pembangunan meski tanah pribadi.
- Tanah tersebut bukan hutan, milik WNI, tapi tata ruang pembangunan akan ketat diawasi.
- Gubernur Koster janji lindungi investor patuh, tapi menindak tegas pelanggar aturan.
SuaraBali.id - Sebuah pabrik yang diduga dimiliki WN Rusia sempat membuat heboh karena ditemukan dekat dengan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Denpasar.
Belakangan diketahui jika tanah tersebut memang berbatasan dengan Tahura namun bukan tanah hutan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyebut akan mengendalikan pembangunan di kawasan tersebut.
Meski jika tanah tersebut merupakan tanah milik pribadi dan tidak berada pada kawasan hutan.
“Itu memang ada lahan milik warga yang berbatasan dgn kawasan mangrove. Bukan mengambil wilayah mangrove,” ujar Koster saat ditemui di Taman Kehati, Denpasar, Jumat (26/9/2025).
“Karena ada dokumen resmi, jadi kalau memang milik pribadi ya itu hak pribadi orang. Hanya saja pembangunannya mesti dikendalikan,” imbuh dia.
Meski dengan tegas menyatakan hal tersebut, Koster mengaku tidak takut kehilangan investor di Bali.
Dia bahkan siap melindungi dan mempermudah pihak yang berinvestasi di Bali selama tetap menaati aturan.
Sebaliknya, dia berjanji akan menindak investor yang nakal terhadap aturan yang sudah berlaku.
Baca Juga: 27 Napi Risiko Tinggi, Termasuk Pembunuh Wartawan Bali, Dipindahkan ke Nusakambangan
“Kita berpihak, melindungi, dan mempermudah investor yang taat pada aturan. Tapi kalau investor yang tidak taat pada aturan ya kita tindak,” tambah Koster.
Bangunan pabrik tersebut ditemukan dalam sidak yang dilakukan Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Provinsi Bali.
Sidak tersebut berkaitan dengan titik yang dapat dievaluasi untuk mengantisipasi banjir yang melanda Bali pada awal September.
Dalam sidak tersebut, ditemukan adanya pabrik manufaktur infrastruktur untuk pembangunan hotel, vila, dan restoran.
“DPRD Provinsi sudah sangat gencar turun ke sejumlah wilayah untuk memantau sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan tata ruang. Kemudian polusi terhadap sungai yg diakibatkan pembuangan sampah sembarangan, kemudian alih fungsi di wilayah sempadan lainnya,” tutur Koster.
Setelah rapat dengan pansus, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali mengungkap jika tanah tersebut merupakan tanah untuk kawasan industri. Tanah tersebut juga merupakan milik WNI secara perseorangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6