- Jonathan Frizzy Dituntut 1 tahun penjara kasus Vape
- Akui hidupnya hancur dan jauh dari anak-anaknya
- Ijonk minta maaf ke publik
SuaraBali.id - Air mata penyesalan dan pengakuan akan kehancuran hidup mewarnai perjalanan Jonathan Frizzy, atau akrab disapa Ijonk, dalam kasus kepemilikan vape berisi obat keras etomidate.
Bintang sinetron berusia 44 tahun ini kini menghadapi tuntutan pidana satu tahun penjara atas pelanggaran Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (24/9/2025), Jaksa Penuntut Umum dengan tegas menyampaikan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.
Jaksa juga menjelaskan pertimbangan di balik tuntutan tersebut. Perbuatan Ijonk dinilai memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan peredaran obat keras ilegal.
Namun, ada secercah keringanan yang dipertimbangkan: Ijonk belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya secara terus terang di persidangan, serta menunjukkan penyesalan yang mendalam.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya," jelas Jaksa Penuntut Umum.
Sebelum tuntutan ini dibacakan, Ijonk sendiri telah mengungkapkan betapa kasus ini telah mengguncang kehidupannya.
"Bukan cuma nyesal. Bisa dibilang hidup saya hancur," ujarnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Viral Dugaan WNA Pukul WNI di Restoran, Ternyata Keributan Dipicu Rokok Elektrik Vape
"Saya nyesal, saya kecewa, saya marah atas semua kesalahan saya yang sudah saya perbuat dan di luar kemampuan saya juga,” ujarnya.
Terpisah dari anak-anaknya menjadi beban terberat bagi kekasih Ririn Dwi Ariyanti ini.
Ia mencoba mengikhlaskan proses hukum yang harus ia jalani, sembari berharap kasusnya bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas.
"Rasanya di dalam sini, saya jalani cuma bersyukur. Karena, di luar kemampuan diri saya dan saya harus sekarang terpisah ya, terus jauh dari anak-anak," imbuhnya.
"Saya bilang saya hancur. Semoga ketika nanti saya bisa jadi contoh buat masyarakat di Indonesia, kalau kasus saya ini untuk jadi pelajaran untuk semuanya,” katanya.
Jonathan Frizzy juga menyampaikan permohonan maaf tulus kepada publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain