- I Nyoman Susrama dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
- Pemindahan dilakukan secara senyap
- Alasan di baliknya terungkap untuk menghindari potensi campur tangan pihak berpengaruh di Lapas
SuaraBali.id - Otak pembunuhan wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, hidup I Nyoman Susrama resmi dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Terpidana seumur hidup tersebut sudah dipindahkan pada pada Selasa (23/9/2025) siang sekitar pukul 13.30 WITA dengan pengawalan super ketat.
Adapun prosesny disebut dilakukan senyap guna menghindari potensi campur tangan atau “backup” dari pihak tertentu yang diduga memiliki pengaruh di lapas.
Sejumlah sumber beritabali.com – jaringan suara.com menyebutkan, beberapa narapidana lain juga turut dipindahkan, namun identitas mereka dirahasiakan.
“Kecuali nama Susrama, itu bisa dibuka ke publik. Lainnya belum bisa,” beber seorang sumber.
Susrama awalnya dikeluarkan dari Lapas Kerobokan, Denpasar, kemudian sempat dibawa ke Lapas Bangli sebelum akhirnya dilayar menuju Lapas Nusa Kambangan.
“Pengamanan sepenuhnya dilakukan secara internal,” tambah sumber lainnya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah, membenarkan pemindahan tersebut.
“Berdasarkan catatan internal, yang bersangkutan sebelumnya dipindahkan dari Rutan Bangli ke Lapas Kerobokan. Dan hari ini, Susrama resmi dilayar ke Nusa Kambangan,” jelasnya.
Baca Juga: BPN Usut 106 Lahan Milik Perorangan yang Masuk Kawasan Tahura di Bali
Hal ini dilakukan karena Susrama dinilai berpotensi mengganggu keamanan lembaga pemasyarakatan.
“Di Nusa Kambangan, sistem pengawasan jauh lebih ketat. Itu sebabnya napi seumur hidup dan mereka yang dianggap rawan mengganggu keamanan, kita tempatkan di sana,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy melalui Kasubbid Penmas AKBP I Ketut Eka Jaya memastikan, pemindahan ini tidak melibatkan permintaan pengamanan dari kepolisian.
"Sejauh ini tidak ada permintaan pengawalan Napi yang dilayar ke dari Lapas di Bali ke Nusa Kambangan," singkatnya.
Nama Susrama kembali mencuat setiap kali isu kebebasan pers dibicarakan. Vonis seumur hidup yang dijatuhkan padanya pada 2010 sempat dianggap tonggak penting penegakan hukum terhadap kekerasan pada jurnalis.
Namun, pemberian remisi pada 2018 memicu gelombang protes nasional hingga akhirnya dicabut Presiden Joko Widodo pada Februari 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk