- Tunjangan DPRD Bali Akan Dievaluasi
- Rincian tunjangan anggota Dewan
- Tunjangan akan menyesuaikan tapi tak dihapus
SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali mengevaluasi besaran tunjangan yang diperoleh anggota DPRD Provinsi Bali.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta usai Sidang Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025).
Giri Prasta menyebut jika pemberian tunjangan terhadap anggota dewan bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, merupakan kewajiban setiap daerah untuk memberikan tunjangan kepada anggota dewan.
“Saya kira kita mengadopsi daripada regulasi. Siapapun penyelenggaraan negara baik dari pusat maupun tingkat banjar itu tata kelolaannya itu adalah berdasarkan regulasi,” ujar Giri.
“Sepanjang regulasi itu ada dan kemampuan keuangan daerah dan itu adalah merupakan hak sesuai dengan regulasi, ya kita harus beri,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan memperhatikan keadaan APBD Bali, pihaknya masih akan menjalankan kewajiban untuk memberikan tunjangan perumahan dan transportasi kepada anggota dewan di Bali.
Giri juga mengungkap jika tunjangan tersebut dinolkan, maka Pemprov Bali bisa saja dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya kira tetap, nanti tetap juga akan dilakukan regulasi. Tetapi bagaimana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, itu tidak keluar dari regulasi,” papar dia.
Baca Juga: Gelombang 6 Meter Berpotensi Terjadi di Selatan Bali, Ini Peringatan BMKG
Namun, dia menyebut akan melakukan evaluasi jika besaran tunjangan anggota dewan saat ini dinilai terlalu besar.
Mantan Bupati Badung itu menyebut proses evaluasi besaran tunjangan itu sudah berjalan.
Saat ini tunjangan anggota DPRD Bali diatur dalam Peraturan Gubernur Bali nomor 14 tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam peraturan tersebut, tertera besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang didapat bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa Ketua DPRD Bali memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp54 juta, Wakil Ketua DPRD Bali memperoleh Rp45,5 juta, dan Anggota DPRD Bali memperoleh Rp37,5 juta.
Tunjangan tersebut dibayarkan setiap bulannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri
-
Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Niat Nikahin Anak, Pria di Bali Malah Gasak Sertifikat Tanah dan BPKB Calon Mertua Senilai Rp83 Juta