SuaraBali.id - Babak akhir dari pernikahan pesepak bola Pratama Arhan dan Azizah Salsha kini terus menjadi sorotan.
Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa telah menetapkan jadwal krusial untuk pembacaan ikrar talak.
Namun ternyata Surat pemberitahuan resmi untuk agenda tersebut ternyata belum sampai ke tangan Pratama Arhan.
Padahal momen ini akan jadi penentu sahnya perceraian mereka telah dijadwalkan pada Jumat, 12 September 2025.
Juru Bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Sholahudin, mengonfirmasi bahwa ada proses administrasi hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemanggilan resmi dapat dilayangkan.
Hal ini menjadi krusial karena karena tanpa pemanggilan yang sah, proses ikrar talak tidak dapat dilanjutkan.
"Meskipun tanggalnya sudah diperkirakan, surat pemberitahuan resmi untuk agenda pembacaan ikrar talak memang belum kami kirimkan," terang Sholahudin belum lama ini kepada awak media.
Tak Bisa Gegabah
Menurut Sholahudin alasan di balik penundaan pengiriman surat tersebut adalah karena Majelis Hakim tidak bisa bertindak gegabah dan harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Viral Pernikahan Dini di Lombok, Laskar Sasak : Itu Bukan Adat
Langkah utama yang ditunggu saat ini adalah memastikan putusan cerai yang diketuk pada 25 Agustus 2025 lalu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Majelis hakim masih menunggu konfirmasi pemberitahuan isi putusan. Kami harus memastikan terlebih dahulu apakah salinan putusan sudah disampaikan dan, yang terpenting, sudah diterima oleh pihak termohon (Azizah Salsha)," jelasnya lagi.
Proses ini adalah tahapan standar untuk menjamin hak-hak hukum kedua belah pihak terpenuhi.
Putusan baru dianggap inkracht setelah melewati masa tenggang 14 hari sejak putusan diterima oleh para pihak, di mana selama periode tersebut tidak ada upaya hukum banding yang diajukan.
Hingga saat ini, diketahui baik pihak Arhan maupun Azizah belum mengajukan banding.
"Kami harus melihat dulu status berkekuatan hukum tetap (BHT) dari putusan ini. Pemberitahuan resmi terkait itu belum ada. Tentu, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan majelis hakim yang menangani perkara ini," tambah Sholahudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa
-
Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali