Kabar Rujuk
Di tengah proses hukum yang berjalan, rumor mengenai kemungkinan Pratama Arhan dan Azizah Salsha untuk rujuk terus berembus kencang.
Menanggapi hal ini, pihak Pengadilan Agama Tigaraksa menegaskan bahwa mereka belum menerima informasi resmi apa pun terkait niat damai tersebut.
"Hingga saat ini, kami belum mendengar kabar itu. Belum ada informasi apa pun yang masuk ke pengadilan agama mengenai niat untuk rujuk," tegas Sholahudin.
Meski begitu, ia menyatakan bahwa institusi pengadilan akan selalu menyambut baik jika ada upaya untuk mempertahankan rumah tangga.
"Kalau mereka mau rujuk, buat kami alhamdulillah. Pihak pengadilan tentu bangga dan mendukung niat baik untuk mengurungkan perceraian," pungkasnya.
Sebagai informasi, PA Tigaraksa mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Pratama Arhan pada 25 Agustus 2025 melalui putusan verstek, karena pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar