SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka tindak kriminal di tengah aksi di Denpasar yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) lalu.
Mereka diamankan setelah penyelidikan pada peristiwa yang terjadi di sekitar Mapolda Bali dan Kantor DPRD Provinsi Bali.
Sembilan orang pelaku itu dijerat dalam empat pasal berbeda. Dari data yang diperoleh dari Polda Bali, sembilan orang yang diamankan di antaranya berinisial ASD (18), MT (24), INR (18), IKM (19), IPB (18), MRF (18), MFH (18), ATP (18), dan FIM (19).
Kasus yang paling banyak menjerat para tersangka adalah kasus pengeroyokan di depan Kantor DPRD Provinsi Bali yang menjerat lima orang tersangka yakni ASD (18), MT (24), INR (18), IKM (19), dan IPB (18).
Peristiwa tersebut bermula ketika kendaraan truk logistik yang membawa kelengkapan personil polisi di Kantor DPRD Bali tiba di Jalan Kusuma Atmaja dari arah utara.
Saat kendaraan yang dikemudikan oleh Aiptu I Wayan Harjana Ardiputra itu hendak memasuki Kantor DPRD Bali, kendaraannya langsung diserbu pengunjuk rasa.
Kendaraan itu langsung dilempari blok paving dan batu hingga Harjana sempat tidak sadarkan diri di dalam mobil truk itu.
“Saat korban (Harjana) masih dalam kondisi di dalam truk logistik terhadap para pengunjuk rasa melempari kendaraan korban dengan paving blok sampai korban tidak sadarkan diri di dalam kendaraan,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy dalam keterangannya pada Selasa (2/9/2025).
Para tersangka disebut melakukan tindak kriminal yang hampir serupa seperti melempari truk polisi dan menjarah tongkat, rompi, dan tameng milik Polri.
Baca Juga: Demo Berujung Perusakan Jadi Alarm Bagi Wakil Rakyat Agar Jangan Hedon
Sementara saat ini Harjana masih dirawat di RSUP Prof. Ngoerah Denpasar. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Ikut sebagai demostran, menjarah tameng, masker gas air mata Polri pada kendaraan mobil truckbox milik sat samapta Polresta Denpasar,”
Ariasandy juga mengungkap ada dua tersangka lain yang dijerat karena membawa bom Molotov di tengah kericuhan tersebut. mereka adalah tersangka berinisial MRF (18) dan MFH (18).
Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 Bis KUHP tentang Tindak Pidana Membahayakan Kemanan Umum bagi Orang atau Barang.
Sementara, satu tersangka lagi di TKP yang sama adalah seorang laki-laki berinisial ATP (18) dikenakan Pasal 363 ke-2e KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan karena mencuri tameng milik Polri yang ada di truk logistik itu.
Saat ini kesembilan tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolda Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6