SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka tindak kriminal di tengah aksi di Denpasar yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) lalu.
Mereka diamankan setelah penyelidikan pada peristiwa yang terjadi di sekitar Mapolda Bali dan Kantor DPRD Provinsi Bali.
Sembilan orang pelaku itu dijerat dalam empat pasal berbeda. Dari data yang diperoleh dari Polda Bali, sembilan orang yang diamankan di antaranya berinisial ASD (18), MT (24), INR (18), IKM (19), IPB (18), MRF (18), MFH (18), ATP (18), dan FIM (19).
Kasus yang paling banyak menjerat para tersangka adalah kasus pengeroyokan di depan Kantor DPRD Provinsi Bali yang menjerat lima orang tersangka yakni ASD (18), MT (24), INR (18), IKM (19), dan IPB (18).
Peristiwa tersebut bermula ketika kendaraan truk logistik yang membawa kelengkapan personil polisi di Kantor DPRD Bali tiba di Jalan Kusuma Atmaja dari arah utara.
Saat kendaraan yang dikemudikan oleh Aiptu I Wayan Harjana Ardiputra itu hendak memasuki Kantor DPRD Bali, kendaraannya langsung diserbu pengunjuk rasa.
Kendaraan itu langsung dilempari blok paving dan batu hingga Harjana sempat tidak sadarkan diri di dalam mobil truk itu.
“Saat korban (Harjana) masih dalam kondisi di dalam truk logistik terhadap para pengunjuk rasa melempari kendaraan korban dengan paving blok sampai korban tidak sadarkan diri di dalam kendaraan,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy dalam keterangannya pada Selasa (2/9/2025).
Para tersangka disebut melakukan tindak kriminal yang hampir serupa seperti melempari truk polisi dan menjarah tongkat, rompi, dan tameng milik Polri.
Baca Juga: Demo Berujung Perusakan Jadi Alarm Bagi Wakil Rakyat Agar Jangan Hedon
Sementara saat ini Harjana masih dirawat di RSUP Prof. Ngoerah Denpasar. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Ikut sebagai demostran, menjarah tameng, masker gas air mata Polri pada kendaraan mobil truckbox milik sat samapta Polresta Denpasar,”
Ariasandy juga mengungkap ada dua tersangka lain yang dijerat karena membawa bom Molotov di tengah kericuhan tersebut. mereka adalah tersangka berinisial MRF (18) dan MFH (18).
Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 Bis KUHP tentang Tindak Pidana Membahayakan Kemanan Umum bagi Orang atau Barang.
Sementara, satu tersangka lagi di TKP yang sama adalah seorang laki-laki berinisial ATP (18) dikenakan Pasal 363 ke-2e KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan karena mencuri tameng milik Polri yang ada di truk logistik itu.
Saat ini kesembilan tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolda Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka