Selain mereka, Ariasandy juga mengungkap seorang tersangka dari TKP kericuhan di Mapolda Bali.
Tersangka berinisial FIM (19) itu diamankan karena melakukan pengerusakan terhadap Gedung Ditreskrimsus Polda Bali.
Kerusakan yang nampak di Gedung tersebut saat kejadian meliputi beberapa kaca Gedung yang pecah.
Akibatnya, dia dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Selain dari itu, Ariasandy juga menambahkan jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada total 169 pendemo dari dua titik tersebut.
Namun, 160 pendemo itu sudah dilepas karena tidak berperan signifikan terhadap kericcuhan yang terjadi. Pelepasan ratusan massa itu juga dilakukan dalam 8 kloter dari 31 Agustus hingga 1 September 2025.
Sebelumnya, kericuhan terjadi di Mapolda Bali dan Kantor DPRD Provinsi Bali sejak Sabtu (30/8/2025) hingga Minggu (31/9/2025) dini hari. Setidaknya ada 8 personil polisi yang terluka dan 2 kendaraan turut rusak atas kejadian tersebut.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pengamanan masih disiagakan di titik kericuhan dengan personil Polri dan TNI.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga: Demo Berujung Perusakan Jadi Alarm Bagi Wakil Rakyat Agar Jangan Hedon
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA