SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka tindak kriminal di tengah aksi di Denpasar yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) lalu.
Mereka diamankan setelah penyelidikan pada peristiwa yang terjadi di sekitar Mapolda Bali dan Kantor DPRD Provinsi Bali.
Sembilan orang pelaku itu dijerat dalam empat pasal berbeda. Dari data yang diperoleh dari Polda Bali, sembilan orang yang diamankan di antaranya berinisial ASD (18), MT (24), INR (18), IKM (19), IPB (18), MRF (18), MFH (18), ATP (18), dan FIM (19).
Kasus yang paling banyak menjerat para tersangka adalah kasus pengeroyokan di depan Kantor DPRD Provinsi Bali yang menjerat lima orang tersangka yakni ASD (18), MT (24), INR (18), IKM (19), dan IPB (18).
Peristiwa tersebut bermula ketika kendaraan truk logistik yang membawa kelengkapan personil polisi di Kantor DPRD Bali tiba di Jalan Kusuma Atmaja dari arah utara.
Saat kendaraan yang dikemudikan oleh Aiptu I Wayan Harjana Ardiputra itu hendak memasuki Kantor DPRD Bali, kendaraannya langsung diserbu pengunjuk rasa.
Kendaraan itu langsung dilempari blok paving dan batu hingga Harjana sempat tidak sadarkan diri di dalam mobil truk itu.
“Saat korban (Harjana) masih dalam kondisi di dalam truk logistik terhadap para pengunjuk rasa melempari kendaraan korban dengan paving blok sampai korban tidak sadarkan diri di dalam kendaraan,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy dalam keterangannya pada Selasa (2/9/2025).
Para tersangka disebut melakukan tindak kriminal yang hampir serupa seperti melempari truk polisi dan menjarah tongkat, rompi, dan tameng milik Polri.
Baca Juga: Demo Berujung Perusakan Jadi Alarm Bagi Wakil Rakyat Agar Jangan Hedon
Sementara saat ini Harjana masih dirawat di RSUP Prof. Ngoerah Denpasar. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Ikut sebagai demostran, menjarah tameng, masker gas air mata Polri pada kendaraan mobil truckbox milik sat samapta Polresta Denpasar,”
Ariasandy juga mengungkap ada dua tersangka lain yang dijerat karena membawa bom Molotov di tengah kericuhan tersebut. mereka adalah tersangka berinisial MRF (18) dan MFH (18).
Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 Bis KUHP tentang Tindak Pidana Membahayakan Kemanan Umum bagi Orang atau Barang.
Sementara, satu tersangka lagi di TKP yang sama adalah seorang laki-laki berinisial ATP (18) dikenakan Pasal 363 ke-2e KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan karena mencuri tameng milik Polri yang ada di truk logistik itu.
Saat ini kesembilan tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolda Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran