SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka tindak kriminal di tengah aksi di Denpasar yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) lalu.
Mereka diamankan setelah penyelidikan pada peristiwa yang terjadi di sekitar Mapolda Bali dan Kantor DPRD Provinsi Bali.
Sembilan orang pelaku itu dijerat dalam empat pasal berbeda. Dari data yang diperoleh dari Polda Bali, sembilan orang yang diamankan di antaranya berinisial ASD (18), MT (24), INR (18), IKM (19), IPB (18), MRF (18), MFH (18), ATP (18), dan FIM (19).
Kasus yang paling banyak menjerat para tersangka adalah kasus pengeroyokan di depan Kantor DPRD Provinsi Bali yang menjerat lima orang tersangka yakni ASD (18), MT (24), INR (18), IKM (19), dan IPB (18).
Peristiwa tersebut bermula ketika kendaraan truk logistik yang membawa kelengkapan personil polisi di Kantor DPRD Bali tiba di Jalan Kusuma Atmaja dari arah utara.
Saat kendaraan yang dikemudikan oleh Aiptu I Wayan Harjana Ardiputra itu hendak memasuki Kantor DPRD Bali, kendaraannya langsung diserbu pengunjuk rasa.
Kendaraan itu langsung dilempari blok paving dan batu hingga Harjana sempat tidak sadarkan diri di dalam mobil truk itu.
“Saat korban (Harjana) masih dalam kondisi di dalam truk logistik terhadap para pengunjuk rasa melempari kendaraan korban dengan paving blok sampai korban tidak sadarkan diri di dalam kendaraan,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy dalam keterangannya pada Selasa (2/9/2025).
Para tersangka disebut melakukan tindak kriminal yang hampir serupa seperti melempari truk polisi dan menjarah tongkat, rompi, dan tameng milik Polri.
Baca Juga: Demo Berujung Perusakan Jadi Alarm Bagi Wakil Rakyat Agar Jangan Hedon
Sementara saat ini Harjana masih dirawat di RSUP Prof. Ngoerah Denpasar. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Ikut sebagai demostran, menjarah tameng, masker gas air mata Polri pada kendaraan mobil truckbox milik sat samapta Polresta Denpasar,”
Ariasandy juga mengungkap ada dua tersangka lain yang dijerat karena membawa bom Molotov di tengah kericuhan tersebut. mereka adalah tersangka berinisial MRF (18) dan MFH (18).
Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 Bis KUHP tentang Tindak Pidana Membahayakan Kemanan Umum bagi Orang atau Barang.
Sementara, satu tersangka lagi di TKP yang sama adalah seorang laki-laki berinisial ATP (18) dikenakan Pasal 363 ke-2e KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan karena mencuri tameng milik Polri yang ada di truk logistik itu.
Saat ini kesembilan tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolda Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok
-
Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani
-
Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai