SuaraBali.id - Kebenaran, walau terkadang harus menempuh jalan berliku dan penuh ujian, pada akhirnya akan selalu menemukan jalannya untuk berjaya.
Itulah esensi dari pekikan “Satyam Eva Jayate” yang menggema di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (28/8/2025), menyertai putusan bebas bagi Ni Nyoman Reja (93) dan 16 terdakwa lainnya.
Sebuah epilog yang mengharukan bagi perjuangan panjang yang telah menguras fisik dan batin, terutama bagi nenek Reja yang kini beusia lanjut.
Setelah melalui persidangan demi persidangan yang hampir setiap pekan memaksa tubuh ringkihnya hadir di meja hijau, kini tirai penderitaan itu telah terangkat.
Reja dan para terdakwa lain, yang sempat terjerat kasus dugaan penggelapan silsilah keluarga demi warisan, akhirnya menghirup udara kebebasan.
Ini adalah deklarasi bahwa keadilan masih hidup dan bersemayam dalam sistem hukum kita.
Suasana tegang menyelimuti ruang sidang sebelum Ketua Majelis Hakim, Aline Oktavia Kurnia, membacakan vonis.
Bahkan Hakim Aline sendiri mengakui sempat "deg-degan" melihat para terdakwa yang menanti dengan cemas.
Namun, ketegangan itu segera berganti euforia ketika putusan bersejarah itu diumumkan.
Baca Juga: Geger Paket Misterius di Singaraja, Setelah Dideteksi Tim Jibom Isinya Bikin Lega Warga
Hakim Aline dengan tegas membebaskan seluruh terdakwa dari jeratan gugatan pidana.
Para terdakwa memang terbukti melakukan perbuatan penggelapan silsilah tersebut, namun majelis hakim dengan kearifannya memandang bahwa perbuatan itu bukanlah tindak pidana.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," papar Aline.
Putusan itu tak berhenti di situ, melainkan juga memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.
"Kedua, melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukuman atau onslag van recht vervolging. Ketiga, memulihkan hak para terdakwa dari pengakuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," sambung dia.
Ini adalah penegasan penuh atas integritas dan kehormatan mereka yang sempat tercoreng.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa