SuaraBali.id - Di tengah riuhnya protes warga akibat lonjakan drastis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai daerah, pemerintah pusat menegaskan bahwa fenomena tersebut adalah murni produk kebijakan dan dinamika di tingkat lokal.
Istana menepis tudingan yang mengaitkan kenaikan pajak tersebut dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, secara lugas menyatakan bahwa mengarahkan kesalahan pada pemerintah pusat adalah sebuah kesimpulan yang terburu-buru.
"Kalau mengenai tuduhan bahwa hal-hal yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah ini terkait dengan kebijakan efisiensi, kami menganggap ini sebuah tanggapan yang prematur," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Hasan menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran berlaku secara nasional untuk seluruh 500-an kabupaten/kota serta kementerian/lembaga.
Oleh karena itu, tidak logis jika kebijakan yang bersifat menyeluruh ini dijadikan kambing hitam untuk kasus-kasus spesifik yang hanya terjadi di beberapa daerah.
Ia mencontohkan salah satu kasus yang menjadi sorotan.
"Kalau ada kejadian spesifik, seperti di Kabupaten Pati, ini adalah murni dinamika lokal," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kewenangan untuk menetapkan tarif PBB-P2 sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah, melalui kesepakatan antara kepala daerah (bupati/wali kota) dengan DPRD setempat.
Baca Juga: Imbas Efisiensi Anggaran ke Pemprov Bali, PJ Gubernur : Nggak Banyak, Bisa Dicover APBD
Bahkan, menurutnya, beberapa dari kebijakan kenaikan pajak tersebut bukanlah hal baru.
"Beberapa kebijakan tarif PBB bahkan sudah ditetapkan sejak tahun 2023 atau 2024 dan baru diimplementasikan pada 2025," tambah Hasan.
Untuk memberikan perspektif yang lebih jelas, Hasan memaparkan bahwa porsi efisiensi anggaran dari pusat relatif kecil jika dibandingkan dengan total anggaran yang dikelola daerah.
"Satu peristiwa lebih baik dimaknai sebagai dinamika tingkat lokal. Efisiensi dari pusat itu porsinya hanya sekitar 4–5 persen dari total anggaran yang dikelola pemerintah daerah," katanya, menggarisbawahi bahwa dampak pemotongan anggaran pusat tidak signifikan untuk memicu kenaikan pajak seekstrem yang terjadi.
Sebagai informasi, lonjakan tarif PBB-P2 memang terjadi secara masif di beberapa wilayah.
Kabupaten Semarang mencatat kenaikan lebih dari 400%, sementara Kota Cirebon dan Kabupaten Jombang bahkan mencapai 1.000%.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka