SuaraBali.id - Di tengah riuhnya protes warga akibat lonjakan drastis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai daerah, pemerintah pusat menegaskan bahwa fenomena tersebut adalah murni produk kebijakan dan dinamika di tingkat lokal.
Istana menepis tudingan yang mengaitkan kenaikan pajak tersebut dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, secara lugas menyatakan bahwa mengarahkan kesalahan pada pemerintah pusat adalah sebuah kesimpulan yang terburu-buru.
"Kalau mengenai tuduhan bahwa hal-hal yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah ini terkait dengan kebijakan efisiensi, kami menganggap ini sebuah tanggapan yang prematur," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Hasan menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran berlaku secara nasional untuk seluruh 500-an kabupaten/kota serta kementerian/lembaga.
Oleh karena itu, tidak logis jika kebijakan yang bersifat menyeluruh ini dijadikan kambing hitam untuk kasus-kasus spesifik yang hanya terjadi di beberapa daerah.
Ia mencontohkan salah satu kasus yang menjadi sorotan.
"Kalau ada kejadian spesifik, seperti di Kabupaten Pati, ini adalah murni dinamika lokal," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kewenangan untuk menetapkan tarif PBB-P2 sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah, melalui kesepakatan antara kepala daerah (bupati/wali kota) dengan DPRD setempat.
Baca Juga: Imbas Efisiensi Anggaran ke Pemprov Bali, PJ Gubernur : Nggak Banyak, Bisa Dicover APBD
Bahkan, menurutnya, beberapa dari kebijakan kenaikan pajak tersebut bukanlah hal baru.
"Beberapa kebijakan tarif PBB bahkan sudah ditetapkan sejak tahun 2023 atau 2024 dan baru diimplementasikan pada 2025," tambah Hasan.
Untuk memberikan perspektif yang lebih jelas, Hasan memaparkan bahwa porsi efisiensi anggaran dari pusat relatif kecil jika dibandingkan dengan total anggaran yang dikelola daerah.
"Satu peristiwa lebih baik dimaknai sebagai dinamika tingkat lokal. Efisiensi dari pusat itu porsinya hanya sekitar 4–5 persen dari total anggaran yang dikelola pemerintah daerah," katanya, menggarisbawahi bahwa dampak pemotongan anggaran pusat tidak signifikan untuk memicu kenaikan pajak seekstrem yang terjadi.
Sebagai informasi, lonjakan tarif PBB-P2 memang terjadi secara masif di beberapa wilayah.
Kabupaten Semarang mencatat kenaikan lebih dari 400%, sementara Kota Cirebon dan Kabupaten Jombang bahkan mencapai 1.000%.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP