Ilustrasi tikus (Unsplash.com/ Joshua J. Cotten)
Oleh karena itu, jika seekor tikus masuk ke dalam rumah, tindakan yang dianjurkan bukanlah membentak atau memasang perangkap yang menyakitkan.
Sebaliknya, orang Bali akan melakukan hal-hal berikut:
- Berbicara dengan Lembut: Mereka akan berkata dengan suara pelan, "Nggih, Jro Ketut, sampun wengi. Ngiring simpang manten, sampunang menggangu." (Ya, Jro Ketut, sudah malam. Silakan mampir sebentar saja, jangan mengganggu).
- Memberi "Pesangon": Jika keberadaan tikus sudah sangat mengganggu, beberapa orang akan melakukan ritual kecil. Mereka akan menangkap satu ekor tikus (biasanya dengan perangkap hidup), kemudian meletakkannya di dalam sebuah wadah upacara kecil (banten), memberinya sedikit beras atau makanan lain sebagai "bekal perjalanan" (pesangon), lalu melepaskannya di tempat yang jauh sambil memohon agar ia dan kawanannya tidak kembali lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel