Eviera Paramita Sandi
Kamis, 07 Agustus 2025 | 14:21 WIB
Terdakwa Reza Masomi (43) berbincang dengan penerjemahnya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (7/8/2025). [ANTARA/Rolandus Nampu]

SuaraBali.id - Nasib Reza Masomi (43), seorang warga negara Amerika kini jadi sengsara.

Bukannya berlibur di Bali dan menikmati keindahannya namun ia harus menjalani hari-hari di balik jeruji akibat kebodohannya sendiri.

Kejaksaan Negeri Badung, Bali menuntut Reza Masomi elama tujuh bulan dalam kasus pencurian televisi milik sebuah penginapan di Kuta, Bali.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, Dian Saraswati menyatakan terdakwa Reza Masomi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian melanggar pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Masomi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa, dengan perintah terdakwa ditahan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar, Kami s(7/8/2025).

Menanggapi tuntutan Jaksa tersebut, terdakwa Reza Masomi meminta keringanan kepada majelis Hakim untuk membebaskannya dari tuntutan tersebut.

Ia mengaku khilaf. Dia meminta agar majelis hakim bisa mengampuni agar dirinya bisa pulang ke negaranya.

Adapun barang bukti yang dihadirkan jaksa berupa satu buah TV merk Changhong warna hitam beserta remote-nya dikembalikan kepada saksi I Made Aron Suardana.

Pada awalnya dijelaskan bahwa terdakwa Reza menginap di kamar 210 Hotel Suardana Inn milik saksi I Made Aron Suardana dari tanggal 9 Mei 2025 sampai tanggal 14 Mei 2025.

Baca Juga: KSOP Benoa Yakini Faktor Alam yang Buat Kapal Cepat di Sanur Tenggelam

Pada saat terdakwa Reza Masomi akan keluar atau cek out dari Hotel Suardana Inn yakni pada Rabu 14 Mei 2025 sekira jam 11.00 Wita, terdakwa Reza Masomi mengambil satu buah TV 32 Inc merk Changhong warna hitam milik saksi yang terpasang di tembok kamar 210 Hotel Suardana Inn.

"Terdakwa mengambil TV 32 Inc merk Changhong dengan cara mengangkat dan melepas TV yang terpasang di tembok menggunakan tangannya, lalu terdakwa memasukan TV 32 Inc merk Changhong itu ke dalam tas koper," kata Jaksa.

Setelah mengambil TV 32 Inc tersebut, terdakwa Reza Masomi meninggalkan hotel Suardana Inn lalu menginap di Cempaka 2 Accomodation Jalan Poppies, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dikamar Nomor 10.

Atas perbuatannya itu, saksi Made Aron Suardana selaku pemilik penginapan mengalami kerugian materil Rp3 juta. Saksi pun melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian.

Pada 19 Mei 2025 Reza Masomi ditangkap pihak kepolisian.

Sidang lanjutan akan dilangsungkan dua pekan lagi dengan agenda putusan. (ANTARA)

Load More