Eviera Paramita Sandi
Senin, 14 Juli 2025 | 07:31 WIB
Istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina [Suara.com/Buniamin]

SuaraBali.id - Duka masih menyelimuti kediaman keluarga mendiang Brigadir Muhammad Nurhadi anggota Paminal Propam Polda NTB yang meninggal secara tragis di kolam renang pada awal Maret 2025 lalu.

Hal ini terutama masih dirasakan istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina yang berharap almarhum suaminya tersebut mendapat keadilan.

Elma Agustina juga meminta agar hak-hak keluarga korban bisa diberikan.

“Minta hak dan kewajiban saya sebagai istri almarhum yang menjadi anggota dan kewajiban dari instansi kepolisian untuk istri dan anak,” katanya kepada Kompolnas, Sabtu (12/7/2025).

Diketahui Elma dan Nurhadi memiliki dua orang anak laki-laki, putra pertamanya berusia 5 tahun dan putra keduanya kini berusia 4 bulan.

Ia mengatakan, dari kunjungan tersebut pihak Kompolnas akan berkoordinasi dengan Kapolda NTB dan Kapolri terkait pemenuhan hak-hak tersebut.

“Mereka jawab masih diusahakan disampaikan kepada Kapolda dan Kapolri,” tuturnya.

Dari kunjungan Kompolnas ia merasa lebih lega. Pasalnya, sudah menyampaikan yang selama ini menjadi beban pikirannya.

“Alhamdulillah lega,” katanya.

Baca Juga: Bripka BRF Ditangkap, Tambah Daftar Polisi Bali Terlibat Narkoba, Kini Sudah 17 Orang

Setelah penetapannya sebagai tersangka, Elma meminta agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukuman yang berlaku.

“Ditetapkan sebagai tersangka. Semoga dihukum seberat-beratnya sesuai hukuman apa yang dilakukan sesuai undang-undang,” ungkapnya.

Elma mengharapkan agar ada keadilan bagi suaminya yang menjadi korban dan penyebab kematian suaminya segera terungkap.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Tiga tersangka yaitu Kompol Yogi, Ipda Haris dan seorang perempuan berinisial Y.

“Semoga semua pihak yang terlibat ini lebih berat dari pasal yang diberikan yaitu 338 KUHP,” katanya.

Load More