SuaraBali.id - Seorang pria di wilayah Lombok Barat berpura-pura jadi polisi dan menakut-nakuti korbannya dengan dalih pemeriksaan terkait narkoba.
Padahal hal itu adalah modusnya untuk mencuri kendaraan bermotor.
Aksinya ini lalu dihentikan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat setelah si pelaku ini tertangkap.
"Modusnya, pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi yang menakut-nakuti korban dengan berpura-pura memeriksa korban dan menuduh korban sebagai pelaku peredaran narkoba," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Putu Bagiartana, Selasa (5/2/2025).
Ia menjalankan modus tersebut di jalur sepi pengendara di wilayah Lombok Barat pada pertengahan Januari 2025. Dimana akhirnya seorang pengendara sebagai pelapor menjadi korban.
"Targetnya pengendara roda dua berperawakan kecil," ujarnya.
Setelah mempengaruhi korban, jelas dia, pelaku meminta korban bersama kendaraannya ikut ke kantor kepolisian terdekat.
"Tetapi, itu hanya alasan pelaku saja, jadi bukan ke Polsek, dibawa ke tempat sepi, dari sana pelaku langsung membawa kendaraan korban dan meninggalkan korban sendiri," ucapnya.
Hasil curiannya tersebut lalu dijual di media sosial, dimana sang pembeli akhirnya juga diringkus.
Baca Juga: Banjir dan Longsor Terjang Bima, Mataram Siaga Cuaca Ekstrem
Pihak kepolisian mengetahui modus kejahatan ini usai berhasil menangkap PR bersama RM. Barang bukti berupa kendaraan roda dua milik korban turut diamankan dari RM.
"Jadi, kasus ini terungkap berkat tindak lanjut laporan korban. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polda NTB," katanya.
Kedua pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda NTB. PR berstatus tersangka yang dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Untuk RM sebagai pembeli kendaraan hasil pencurian dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian.
Sedangkan barang curian tersebut dikembalikan kepada korban atau pemilik asli.
"Kendaraan ini kami serahkan kepada korban dengan syarat bersedia apabila sewaktu-waktu diminta pihak pengadilan menghadirkan barang bukti ini dalam persidangan," ujar dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang