SuaraBali.id - Seorang pria di wilayah Lombok Barat berpura-pura jadi polisi dan menakut-nakuti korbannya dengan dalih pemeriksaan terkait narkoba.
Padahal hal itu adalah modusnya untuk mencuri kendaraan bermotor.
Aksinya ini lalu dihentikan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat setelah si pelaku ini tertangkap.
"Modusnya, pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi yang menakut-nakuti korban dengan berpura-pura memeriksa korban dan menuduh korban sebagai pelaku peredaran narkoba," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Putu Bagiartana, Selasa (5/2/2025).
Ia menjalankan modus tersebut di jalur sepi pengendara di wilayah Lombok Barat pada pertengahan Januari 2025. Dimana akhirnya seorang pengendara sebagai pelapor menjadi korban.
"Targetnya pengendara roda dua berperawakan kecil," ujarnya.
Setelah mempengaruhi korban, jelas dia, pelaku meminta korban bersama kendaraannya ikut ke kantor kepolisian terdekat.
"Tetapi, itu hanya alasan pelaku saja, jadi bukan ke Polsek, dibawa ke tempat sepi, dari sana pelaku langsung membawa kendaraan korban dan meninggalkan korban sendiri," ucapnya.
Hasil curiannya tersebut lalu dijual di media sosial, dimana sang pembeli akhirnya juga diringkus.
Baca Juga: Banjir dan Longsor Terjang Bima, Mataram Siaga Cuaca Ekstrem
Pihak kepolisian mengetahui modus kejahatan ini usai berhasil menangkap PR bersama RM. Barang bukti berupa kendaraan roda dua milik korban turut diamankan dari RM.
"Jadi, kasus ini terungkap berkat tindak lanjut laporan korban. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polda NTB," katanya.
Kedua pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda NTB. PR berstatus tersangka yang dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Untuk RM sebagai pembeli kendaraan hasil pencurian dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian.
Sedangkan barang curian tersebut dikembalikan kepada korban atau pemilik asli.
"Kendaraan ini kami serahkan kepada korban dengan syarat bersedia apabila sewaktu-waktu diminta pihak pengadilan menghadirkan barang bukti ini dalam persidangan," ujar dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri