SuaraBali.id - Setelah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya, seorang guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial MFB menjadi tersangka.
Tersangka diduga melakukan aksinya pada Selasa (24/12/2024), sekitar pukul 11.00 Wita di ruang perpustakaan SDIT yang beralamat di Babakan, Kota Mataram.
"Iya, benar. Yang bersangkutan (MFB) sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidikan yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti perbuatan pidana pelecehan seksual terhadap anak," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Selasa (5/2/2025).
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap pria 30 tahun ini berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/67/I/RES.1.4./2025/Reskrim.
MFB ditetapkan menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul.
Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Regi belum memberikan keterangan lebih lanjut atas penahanan dan pemeriksaan MFB yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Januari 2025 tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka