Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 03 Februari 2025 | 17:56 WIB
Ilustrasi seseorang bermain ponsel. (Pixabay/stevepb)

SuaraBali.id - Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan membawa handphone (hp) ke sekolah.  Larangan ini diberlakukan bulan Februari setelah SE ditandatangani Wali Kota Mataram.

Ia sebelumnya bertemu dengan pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan dalam rapat tersebut, ia memandang perlunya dikeluarkan surat edaran tentang larangan membawa HP.

"Hari ini (kemarin) surat edarannya saya tandatangani. Ini kan keresahan kita bersama terutama untuk siswa SD dan SMP yang menjadi kewenangan kami," katanya Senin (3/2/2025) pagi.

Dalam SE itu juga memuat tentang perlunya kerjasama antara guru dan orangtua untuk kepentingan siswa. Selain itu harus ada jalan keluar dengan adanya kebijakan baru tersebut karena selama ini handphone yang dibawa oleh para siswa digunakan untuk komunikasi dengan orang tuanya ketika berangkat dan pulang sekolah.

Baca Juga: Guru di SDIT Mataram Lakukan Pelecehan Seksual Saat Beri Materi Pelajaran

"Makanya saya minta masing-masing satuan pendidikan menyiasati itu. Mungkin dari WA grup ataupun  call center di sekolah yang bisa menghubungi orangtua ketika ada situasi kedaruratan," ungkapnya.

Mohan meminta pihak sekolah untuk mengaktifkan kegiatan-kegiatan bermain.

"Kita tidak ingin akses berselancar di dunia maya pada jam sekolah dan bisa menimbulkan dampak yang tidak baik. Itu intinya," terangnya.

SE pelarangan yang dikeluarkan menegaskan niat baik pemerintah untuk dilaksanakan oleh satuan pendidikan.

"Saya akan terus memantau itu sampai nanti kegiatan ini bisa berimplikasi dengan baik," jelasnya.

Baca Juga: Tak Punya Data Potensi Wajib KTP, Mataram Minta Tambahan 4 Ribu Blangko

Untuk melihat keefektifan larangan tersebut, ada satuan tugas (satgas) untuk memantau pelaksanaan di sekolah. Para pendidik juga diharapkan menjadi contoh bagi para peserta didik.

"Anak-anak kita ini kan kadang-kadang dalam urusan mendengar bisa keliru. Tapi urusan meniru biasa tidak pernah salah, makanya tenaga pendidik tetap harus menjadi panutan yang baik di sekolah," pungkasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf  mengatakan sebelum pelaksanaannya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada orangtua wali dan masyarakat.

"Sebelum itu diberlakukan semua satuan pendidikan harus melakukan sosialisasi ke masyarakat, orangtua dan wali bagaimana pelaksanaannya," katanya.

SE larangan membawa HP ke sekolah mulai berlaku tanggal 3 Februari sejak ditandatangani Wali Kota Mataram. Tapi sebelumnya akan dilakukan uji coba sampai dengan bulan April 2025.

Dalam SE juga tertuang sanksi tegas yang diberikan oleh kepala sekolah. Yaitu bagi siswa yang kedapatan membawa HP ke sekolah. Sanksinya berupa HP disita dan akan dikembalikan ke siswa saat pulang sekolah.

Kontributor Buniamin

Load More