SuaraBali.id - Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan membawa handphone (hp) ke sekolah. Larangan ini diberlakukan bulan Februari setelah SE ditandatangani Wali Kota Mataram.
Ia sebelumnya bertemu dengan pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan dalam rapat tersebut, ia memandang perlunya dikeluarkan surat edaran tentang larangan membawa HP.
"Hari ini (kemarin) surat edarannya saya tandatangani. Ini kan keresahan kita bersama terutama untuk siswa SD dan SMP yang menjadi kewenangan kami," katanya Senin (3/2/2025) pagi.
Dalam SE itu juga memuat tentang perlunya kerjasama antara guru dan orangtua untuk kepentingan siswa. Selain itu harus ada jalan keluar dengan adanya kebijakan baru tersebut karena selama ini handphone yang dibawa oleh para siswa digunakan untuk komunikasi dengan orang tuanya ketika berangkat dan pulang sekolah.
Baca Juga: Guru di SDIT Mataram Lakukan Pelecehan Seksual Saat Beri Materi Pelajaran
"Makanya saya minta masing-masing satuan pendidikan menyiasati itu. Mungkin dari WA grup ataupun call center di sekolah yang bisa menghubungi orangtua ketika ada situasi kedaruratan," ungkapnya.
Mohan meminta pihak sekolah untuk mengaktifkan kegiatan-kegiatan bermain.
"Kita tidak ingin akses berselancar di dunia maya pada jam sekolah dan bisa menimbulkan dampak yang tidak baik. Itu intinya," terangnya.
SE pelarangan yang dikeluarkan menegaskan niat baik pemerintah untuk dilaksanakan oleh satuan pendidikan.
"Saya akan terus memantau itu sampai nanti kegiatan ini bisa berimplikasi dengan baik," jelasnya.
Baca Juga: Tak Punya Data Potensi Wajib KTP, Mataram Minta Tambahan 4 Ribu Blangko
Untuk melihat keefektifan larangan tersebut, ada satuan tugas (satgas) untuk memantau pelaksanaan di sekolah. Para pendidik juga diharapkan menjadi contoh bagi para peserta didik.
"Anak-anak kita ini kan kadang-kadang dalam urusan mendengar bisa keliru. Tapi urusan meniru biasa tidak pernah salah, makanya tenaga pendidik tetap harus menjadi panutan yang baik di sekolah," pungkasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf mengatakan sebelum pelaksanaannya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada orangtua wali dan masyarakat.
"Sebelum itu diberlakukan semua satuan pendidikan harus melakukan sosialisasi ke masyarakat, orangtua dan wali bagaimana pelaksanaannya," katanya.
SE larangan membawa HP ke sekolah mulai berlaku tanggal 3 Februari sejak ditandatangani Wali Kota Mataram. Tapi sebelumnya akan dilakukan uji coba sampai dengan bulan April 2025.
Dalam SE juga tertuang sanksi tegas yang diberikan oleh kepala sekolah. Yaitu bagi siswa yang kedapatan membawa HP ke sekolah. Sanksinya berupa HP disita dan akan dikembalikan ke siswa saat pulang sekolah.
Kontributor Buniamin
Berita Terkait
-
Syarat dan Ketentuan Siswa Gap Year Bisa Ikut SNBT 2025
-
Apa Itu PDSS? Sekolah Lalai Daftar, Siswa Terancam Gagal Daftar Kuliah Jalur Prestasi PTN
-
PPDB Diganti SPMB! Apa Bedanya? Cek Selengkapnya di Sini!
-
Kasus Penggelapan Dana KIP di SMKN 52 Berakhir Damai, Bantuan Diberikan ke Siswa
-
Ikonik! Intip 4 Gaya Fashion Jennie BLACKPINK dalam Musik Video Zen
Terpopuler
- Iwan Fals Diperiksa Polres Jaksel, Kasus Apa?
- Kevin Diks: Saya Tak Dibutuhkan di Sana
- Karyawan PT Timah Hina Honorer Pakai BPJS, Rieke Diah Pitaloka: Kabarnya Masih Ada Sprindik Kasus Korupsi
- Respons Alex Pastoor Lihat Kualitas Pemain Indonesia di Persija vs PSBS Biak: Semua Talenta...
- Bintang Meteor Garden, Barbie Hsu Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun
Pilihan
-
Praktik Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen Terungkap, Ritual Seks Hidup Lagi?
-
Heboh Pengunjung Kena Pungli di IKN, Diminta Parkir dan Pengawalan Sampai Rp 250 Ribu
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi Note 14 Pro 5G vs Samsung Galaxy A35 5G
-
Didominasi Bahan Bakar Mineral, Ekspor Kaltim Tembus 2,4 Miliar Dolar AS
-
Curhat Dapat Proyek di Rumah Menteri IKN, Kontraktor Malah Rugi Ratusan Juta
Terkini
-
Suhu Panas Dua Hari Terakhir di Bali Ekstrem Capai 36 Derajat Celcius
-
Perampokan WNA Ukraina : 9 Pelaku Masih Diburu, Diduga Bersembunyi di Bali
-
Pura-pura Jadi Polisi, Penipu Ini Targetkan Pengendara Berperawakan Kecil
-
Cabuli Murid di Perpustakaan, Guru SDIT di Mataram Jadi Tersangka
-
Wajib Tumbler, Bali Perkuat Aturan Kendalikan Sampah Plastik di Sektor Pariwisata