SuaraBali.id - Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan membawa handphone (hp) ke sekolah. Larangan ini diberlakukan bulan Februari setelah SE ditandatangani Wali Kota Mataram.
Ia sebelumnya bertemu dengan pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan dalam rapat tersebut, ia memandang perlunya dikeluarkan surat edaran tentang larangan membawa HP.
"Hari ini (kemarin) surat edarannya saya tandatangani. Ini kan keresahan kita bersama terutama untuk siswa SD dan SMP yang menjadi kewenangan kami," katanya Senin (3/2/2025) pagi.
Dalam SE itu juga memuat tentang perlunya kerjasama antara guru dan orangtua untuk kepentingan siswa. Selain itu harus ada jalan keluar dengan adanya kebijakan baru tersebut karena selama ini handphone yang dibawa oleh para siswa digunakan untuk komunikasi dengan orang tuanya ketika berangkat dan pulang sekolah.
"Makanya saya minta masing-masing satuan pendidikan menyiasati itu. Mungkin dari WA grup ataupun call center di sekolah yang bisa menghubungi orangtua ketika ada situasi kedaruratan," ungkapnya.
Mohan meminta pihak sekolah untuk mengaktifkan kegiatan-kegiatan bermain.
"Kita tidak ingin akses berselancar di dunia maya pada jam sekolah dan bisa menimbulkan dampak yang tidak baik. Itu intinya," terangnya.
SE pelarangan yang dikeluarkan menegaskan niat baik pemerintah untuk dilaksanakan oleh satuan pendidikan.
"Saya akan terus memantau itu sampai nanti kegiatan ini bisa berimplikasi dengan baik," jelasnya.
Baca Juga: Guru di SDIT Mataram Lakukan Pelecehan Seksual Saat Beri Materi Pelajaran
Untuk melihat keefektifan larangan tersebut, ada satuan tugas (satgas) untuk memantau pelaksanaan di sekolah. Para pendidik juga diharapkan menjadi contoh bagi para peserta didik.
"Anak-anak kita ini kan kadang-kadang dalam urusan mendengar bisa keliru. Tapi urusan meniru biasa tidak pernah salah, makanya tenaga pendidik tetap harus menjadi panutan yang baik di sekolah," pungkasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf mengatakan sebelum pelaksanaannya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada orangtua wali dan masyarakat.
"Sebelum itu diberlakukan semua satuan pendidikan harus melakukan sosialisasi ke masyarakat, orangtua dan wali bagaimana pelaksanaannya," katanya.
SE larangan membawa HP ke sekolah mulai berlaku tanggal 3 Februari sejak ditandatangani Wali Kota Mataram. Tapi sebelumnya akan dilakukan uji coba sampai dengan bulan April 2025.
Dalam SE juga tertuang sanksi tegas yang diberikan oleh kepala sekolah. Yaitu bagi siswa yang kedapatan membawa HP ke sekolah. Sanksinya berupa HP disita dan akan dikembalikan ke siswa saat pulang sekolah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk