SuaraBali.id - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menceritakan jika pihaknya menerima aduan dari asosiasi pengusaha minuman di Indonesia.
Aduan tersebut berkaitan dengan pelarangan produksi dan distribusi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter di Bali.
Kebijakan tersebut adalah inisiatif dari Gubernur Bali, Wayan Koster yang berniat mengurangi volume sampah plastik di Bali.
Pelarangan tersebut sejatinya baru diterapkan pada tahun 2026 mendatang, namun para pengusaha AMDK di Bali sudah mendapat sosialisasi terkait hal tersebut.
Namun, Bima Arya mendapat aduan dari Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) terkait kebijakan tersebut.
“Kemarin saya menerima permohonan audiensi dari asosiasi industri minuman ringan kalau nggak salah ASRIM itu ya merasa terdampak dengan kebijakan pak gubernur (Koster),” ujar Bima saat ditemui di Jimbaran, Kabupaten Badung, Sabtu (5/7/2025).
Mantan Walikota Bogor itu menjelaskan jika dirinya melalui diskusi yang panjang dengan ASRIM terkait hal tersebut.
Dari penjelasannya, asosiasi pengusaha tersebut mengaku merasa terdampak akibat pelarangan itu.
Kendati begitu, Bima belum menjelaskan dampak seperti apa yang dirasakan asosiasi tersebut dan apa permintaan mereka.
Baca Juga: Koster Absen di Hari Pertama Retret Kepala Daerah: Prioritaskan Pembukaan PKB Bali
Dia menyebut masih akan melakukan kajian terkait hasil diskusi tersebut.
Meski begitu, dia mengapresiasi upaya Koster untuk mengurangi volume sampah plastik. Menurutnya, setiap kebijakan pasti memiliki dampak positif dan negatifnya.
“Kita kaji sama-sama, setiap kebijakan itu pasti ada plus dan minusnya, ini kan baru. Nggak apa-apa, sebagai inisiasi kita apresiasi untuk mengurangi sampah plastik,” tuturnya.
“Tapi dalam pelaksanaannya pasti harus kita lihat data dan fakta di lapangan, ada penyesuaian apa dengan mendengarkan semua,” imbuhnya.
Lebih lanjut pada kesempatan yang sama, Bima juga menyampaikan sejatinya Indonesia tidak bisa menjadi negara maju tanpa sanggup mengelola sampah plastik.
Sekitar 15 persen sampah di Indonesia merupakan sampah plastik. Angka tersebut mencapai 5,4 juta ton sampah plastik per tahunnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka