SuaraBali.id - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menceritakan jika pihaknya menerima aduan dari asosiasi pengusaha minuman di Indonesia.
Aduan tersebut berkaitan dengan pelarangan produksi dan distribusi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter di Bali.
Kebijakan tersebut adalah inisiatif dari Gubernur Bali, Wayan Koster yang berniat mengurangi volume sampah plastik di Bali.
Pelarangan tersebut sejatinya baru diterapkan pada tahun 2026 mendatang, namun para pengusaha AMDK di Bali sudah mendapat sosialisasi terkait hal tersebut.
Namun, Bima Arya mendapat aduan dari Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) terkait kebijakan tersebut.
“Kemarin saya menerima permohonan audiensi dari asosiasi industri minuman ringan kalau nggak salah ASRIM itu ya merasa terdampak dengan kebijakan pak gubernur (Koster),” ujar Bima saat ditemui di Jimbaran, Kabupaten Badung, Sabtu (5/7/2025).
Mantan Walikota Bogor itu menjelaskan jika dirinya melalui diskusi yang panjang dengan ASRIM terkait hal tersebut.
Dari penjelasannya, asosiasi pengusaha tersebut mengaku merasa terdampak akibat pelarangan itu.
Kendati begitu, Bima belum menjelaskan dampak seperti apa yang dirasakan asosiasi tersebut dan apa permintaan mereka.
Baca Juga: Koster Absen di Hari Pertama Retret Kepala Daerah: Prioritaskan Pembukaan PKB Bali
Dia menyebut masih akan melakukan kajian terkait hasil diskusi tersebut.
Meski begitu, dia mengapresiasi upaya Koster untuk mengurangi volume sampah plastik. Menurutnya, setiap kebijakan pasti memiliki dampak positif dan negatifnya.
“Kita kaji sama-sama, setiap kebijakan itu pasti ada plus dan minusnya, ini kan baru. Nggak apa-apa, sebagai inisiasi kita apresiasi untuk mengurangi sampah plastik,” tuturnya.
“Tapi dalam pelaksanaannya pasti harus kita lihat data dan fakta di lapangan, ada penyesuaian apa dengan mendengarkan semua,” imbuhnya.
Lebih lanjut pada kesempatan yang sama, Bima juga menyampaikan sejatinya Indonesia tidak bisa menjadi negara maju tanpa sanggup mengelola sampah plastik.
Sekitar 15 persen sampah di Indonesia merupakan sampah plastik. Angka tersebut mencapai 5,4 juta ton sampah plastik per tahunnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir