Dimana satu diantaranya adalah Gubernur Bali I Wayan Koster.
Hal ini karena adanya perintah dari Dewan Pimpinan Pusat PDIP melalui surat bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 tentang instruksi harian ketua umum memerintahkan anggotanya yang menjabat kepala daerah untuk menunda perjalanan menuju retret di Akmil Magelang.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu, instruksi tersebut terkait dengan kasus hukum yang menyangkut Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Awalnya, 47 kepala daerah kader PDIP menunda keberangkatannya, tetapi mereka kemudian datang bergelombang pada 23 dan 24 Februari 2025.
Hal itu membuat sepuluh kepala daerah yang tidak hadir, yakni sembilan kepala daerah dari Bali dan satu dari Kabupaten Asmat, Papua Selatan. Mereka adalah Gubernur Bali I Wayan Koster, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, Bupati Klungkung I Made Satria, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, dan Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA