Eviera Paramita Sandi
Kamis, 05 Juni 2025 | 19:18 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster sampaikan soal rencana retret kepala daerah gelombang kedua di Denpasar, Kamis 5/6/2025. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Dimana satu diantaranya adalah Gubernur Bali I Wayan Koster.

Hal ini karena adanya perintah dari Dewan Pimpinan Pusat PDIP melalui surat bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 tentang instruksi harian ketua umum memerintahkan anggotanya yang menjabat kepala daerah untuk menunda perjalanan menuju retret di Akmil Magelang.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu, instruksi tersebut terkait dengan kasus hukum yang menyangkut Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Awalnya, 47 kepala daerah kader PDIP menunda keberangkatannya, tetapi mereka kemudian datang bergelombang pada 23 dan 24 Februari 2025.

Hal itu membuat sepuluh kepala daerah yang tidak hadir, yakni sembilan kepala daerah dari Bali dan satu dari Kabupaten Asmat, Papua Selatan. Mereka adalah Gubernur Bali I Wayan Koster, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, Bupati Klungkung I Made Satria, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, dan Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo.

Load More