SuaraBali.id - Gubernur Bali, I Wayan Koster meminta semua pihak secepat mungkin menerapkan aturan dalam SE Nomor 9 tahun 2025.
Bahkan telah ada ultimatum bahwa tidak boleh lagi ada yang menggunakan Air Minum dalam Kemasan (AMDK) di bawah ukuran 1 liter.
Kebijakan ini pun diminta diakukan selambatnya pada 1 Januari 2026.
Kebijakan itu dinilai sebagai solusi untuk mengatasi persoalan sampah yang ada di Bali. Terutama sampah anorganik.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan laporan Sungai Watch pada 2024, pada penjaringan sampah di 226 sungai di Bali, pihaknya telah mengumpulkan 665 ton sampah anorganik.
Dimana per harinya dirata-ratakan ada 25 kilogram sampah anorganik yang terjaring di Sungai.
Data terbanyak menunjukkan sampah tersebut terjaring di Sungai Bongan Pala 2, Tabanan, Bali.
Banyak sosialisasi sudah dilakukan baik oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun pemerintah melalui berbagai kebijakan dan imbauannya.
Namun dalam penerapannya, ternyata masih banyak ada hal-hal yang masih jadi persoalan di masyarakat.
Baca Juga: Vietnam Airlines Beroperasi Kembali, Ada 7 Penerbangan Per Minggu
Tak Mampu Olah Residu
Perbekel/Kepala Desa Pangkungkarung, Tabanan, I Wayan Subawa (55) mengatakan dalam mempercepat penerapan SE nomor 9 tersebut, dia secara estafet melakukan Musyawarah Dusun (Musdun).
Di antaranya di Desa Adat Selingsing dan Desa Adat Serongga, yang membawahi 5 kepala wilayah.
Pada 8 Juni mendatang, Subawa akan mengadakan Musdun lanjutan untuk memberikan arahan kepada masyarakat agar menjalankan aturan yang ditetapkan dalam SE.
Khususnya tentang aturan penggunaan sampah plastik sekali pakai dan mengolah sampah di sumber.
“Saya bersyukur kami sudah punya TPS 3R Bawana Lestari. Jadi yang dibawa ke TPA hanya residu karena belum bisa mengolah residu,” ungkap Subawa, Selasa (3/5/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP