SuaraBali.id - Gubernur Bali, I Wayan Koster meminta semua pihak secepat mungkin menerapkan aturan dalam SE Nomor 9 tahun 2025.
Bahkan telah ada ultimatum bahwa tidak boleh lagi ada yang menggunakan Air Minum dalam Kemasan (AMDK) di bawah ukuran 1 liter.
Kebijakan ini pun diminta diakukan selambatnya pada 1 Januari 2026.
Kebijakan itu dinilai sebagai solusi untuk mengatasi persoalan sampah yang ada di Bali. Terutama sampah anorganik.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan laporan Sungai Watch pada 2024, pada penjaringan sampah di 226 sungai di Bali, pihaknya telah mengumpulkan 665 ton sampah anorganik.
Dimana per harinya dirata-ratakan ada 25 kilogram sampah anorganik yang terjaring di Sungai.
Data terbanyak menunjukkan sampah tersebut terjaring di Sungai Bongan Pala 2, Tabanan, Bali.
Banyak sosialisasi sudah dilakukan baik oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun pemerintah melalui berbagai kebijakan dan imbauannya.
Namun dalam penerapannya, ternyata masih banyak ada hal-hal yang masih jadi persoalan di masyarakat.
Baca Juga: Vietnam Airlines Beroperasi Kembali, Ada 7 Penerbangan Per Minggu
Tak Mampu Olah Residu
Perbekel/Kepala Desa Pangkungkarung, Tabanan, I Wayan Subawa (55) mengatakan dalam mempercepat penerapan SE nomor 9 tersebut, dia secara estafet melakukan Musyawarah Dusun (Musdun).
Di antaranya di Desa Adat Selingsing dan Desa Adat Serongga, yang membawahi 5 kepala wilayah.
Pada 8 Juni mendatang, Subawa akan mengadakan Musdun lanjutan untuk memberikan arahan kepada masyarakat agar menjalankan aturan yang ditetapkan dalam SE.
Khususnya tentang aturan penggunaan sampah plastik sekali pakai dan mengolah sampah di sumber.
“Saya bersyukur kami sudah punya TPS 3R Bawana Lestari. Jadi yang dibawa ke TPA hanya residu karena belum bisa mengolah residu,” ungkap Subawa, Selasa (3/5/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka